Beritaibukota.com,BATAM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis Sabu dari kasus Tindak Pidana Narkoba yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau periode bulan Januari sampai dengan bulan Februari 2024, Kamis (22/2).
Adapun rinciannya sebagai berikut Laporan Polisi Nomor : LP-A/18/I/2024/SPKT.Ditnarkoba/Polda Kepulauan Riau, tanggal 28 Januari 2024 sebanyak 186,07 (seratus delapan puluh enam koma nol tujuh) gram narkotika jenis Sabu, Laporan Polisi Nomor : LP-A/20/II/2024/SPKT.Ditnarkoba/Polda Kepulauan Riau, tanggal 3 Februari 2024 sebanyak 205,03 (dua ratus lima koma nol tiga) gram narkotika jenis Sabu.
Rincian tersebut disampaikan Panit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri Ipda Muhammad Asikin, didampingi Ps. Kasubbagrenmin Bidhumas Polda Kepri Iptu Syafirman, perwakilan Pengadilan Negeri Benny Yogi Dharma, Kasi PB3L Kejaksaan Negeri Batam Salomo Saing, perwakilan BNN Kota Batam, perwakilan BPOM Batam.
Muhammad Asikin,menguraikan singkat kejadian dimulai dari Laporan Polisi Nomor : LP-A/18/I/2024/SPKT.Ditnarkoba/Polda Kepulauan Riau, tanggal 28 Januari 2024. Berawal pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira pukul 13.00 Wib, Tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki berinisial CP diduga sering membawa Narkotika, setelah informasi dan ciri-cirinya diperoleh kemudian diterima kembali informasi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan ada di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, dengan ada informasi tersebut Tim segera menuju Bandara Internasional Hang Nadim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Sesampainya di Bandara Internasional Hang Nadim Tim memeriksa satu persatu ruang tunggu keberangkatan dan ditemukanlah seorang laki-laki dengan ciri-ciri seperti yang diinformasikan sedang duduk di ruang tunggu keberangkatan.”
“Kemudian Tim Opsnal mendekati seorang laki-laki tersebut dan memperkenalkan diri bahwa Tim dari Kepolisian. Laki-laki tersebut mengaku berinisial MY alias YS alias CP, setelah itu Tim melakukan penggeledahan dan menemukan 3 bungkus plastik bening berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu seberat 138,56 (seratus tiga puluh delapan koma lima enam) gram yang disimpan didalam celana dalam yang dikenakannya, lalu dinterogasi dengan ditanyakan bahwa apakah tersangka masih ada memiliki Narkotika jenis Sabu lainnya dan tersangka pun mengaku bahwa ada 1 bungkus lagi yang disimpan di dalam perutnya. Mendapatkan informasi demikian tim membawa tersangka inisial MY alias YS alias CP ke Rumah Sakit Bhayangkara Batam untuk dilakukan rontgen, setelah dilakukan rontgen dapat dilihat terdapat 1 buah benda asing didalam ususnya. Selanjutnya dilakukan tindakan medis untuk mengeluarkan 1 buah benda asing tersebut, setelah dikeluarkan dan diketahui 1 buah benda asing tersebut yaitu 1 bungkus plastik bening berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu 47,51 (empat puluh tujuh koma lima satu) gram yang dibalut dengan kondom.” Ucap Panit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri Ipda Muhammad Asikin, S.H.
“Barang bukti yang berhasil disita dari Laporan Polisi Nomor : LP-A/18/I/2024/SPKT.Ditnarkoba/Polda Kepulauan Riau adalah sebanyak 186,07 (seratus delapan puluh enam koma nol tujuh) gram, disisihkan 4 gram untuk pembuktian di Pengadilan, kemudian dikirimkan seberat 18,66 (delapan belas koma enam enam) gram ke Laboratorium BPOM di Batam untuk dilakukan pemeriksaan, kemudian sisa pengembalian dari Laboratorium 18,5354 (delapan belas koma lima tiga lima empat) gram sehingga yang musnahkan sebanyak 163,41 (seratus enam puluh tiga koma empat satu) gram”. Tutur Panit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri Ipda Muhammad Asikin, S.H.
“Selanjutnya Laporan Polisi Nomor : LP-A/20/II/2024/SPKT.Ditnarkoba/Polda Kepulauan Riau, tanggal 3 Februari 2024. Berawal pada hari Sabtu tanggal 3 Februari 2024 sekira pukul 18.00 Wib, Tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki berinisial JN diduga sering membawa Narkotika, setelah informasi dan ciri-cirinya diperoleh kemudian diterima kembali informasi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang dalam perjalanan dari Tanjung Uban menuju Batam mengunakan Kapal Roro, dengan ada informasi tersebut Tim segera menuju Pelabuhan Domestik ASDP Telaga Punggur untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.” Jelas Panit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri Ipda Muhammad Asikin, S.H.
“Sesampainya di Pelabuhan Domestik ASDP Telaga Punggur Tim menunggu di Dermaga Pelabuhan ASDP dan melihat/memastikan satu persatu penumpang Kapal Roro dan ditemukanlah seorang laki-laki dengan ciri-ciri seperti yang diinformasikan, kemudian Tim mendekati seorang laki-laki tersebut dan memperkenalkan diri bahwa Tim dari Kepolisian. Laki-laki tersebut mengaku berinisial HPP alias JN, setelah itu tim melakukan penggeledahan dan menemukan 2 buah kaleng minuman yang didalamnya terdapat 2 bungkus plastik Klip bening berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu yang masing-masing seberat 104,3 (seratus empat koma tiga) gram dan 100,73 (seratus koma tujuh tiga) gram dan dibungkus kantong plastik warna Biru yang disimpan di dalam tas ransel.” Ungkap Panit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri Ipda Muhammad Asikin, S.H.
“Barang bukti yang berhasil disita dari Laporan Polisi Nomor : LP-A/20/II/2024/SPKT.Ditnarkoba/Polda Kepulauan Riau adalah sebanyak 205,03 (dua ratus lima koma nol tiga) gram, disisihkan 4 gram untuk pembuktian di Pengadilan, kemudian dikirimkan seberat 20,24 (dua puluh koma dua empat) gram ke Laboratorium BPOM di Batam untuk dilakukan pemeriksaan, kemudian sisa pengembalian dari Laboratorium 20,1137 (dua puluh koma satu satu tiga tujuh) gram sehingga yang musnahkan sebanyak 180,79 (seratus delapan puluh koma tujuh sembilan) gram.” Tutur Panit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri Ipda Muhammad Asikin, S.H.
“Barang bukti narkotika jenis Sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam Tong air yang berisikan air panas lalu dibuang ke dalam Septic Tank yang disaksikan langsung oleh kedua tersangka dan tamu undangan dari Perwakilan Kejaksaan Negeri Batam, Perwakilan BPOM Kota Batam, Pengadilan Negeri Batam, LSM Granat, dan Advokat. Kedua tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun,” ujar Muhammad Asikin.
penulis : beritaibukota.com
editor  : redaksi