Rabu, Maret 19, 2025
BerandaBintanDua Buronan Pencurian Dibekuk Personel Polsek Bintan Timur

Dua Buronan Pencurian Dibekuk Personel Polsek Bintan Timur

Beritaibukota.com,BINTAN – Personel unit reskrim Polsek Bintan Timur, menangkap dua pelaku pencurian tempat usaha Londry milik Mahdalena. Pelaku tinggal tidak jauh dari kios usaha Londry tersebut.

Penangkapan terhadap pelaku HB (31) dan HL (37) dilakukan di Tanjungpinang, Jumat (26/4/2024).

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, membenarkan melalui Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto, Selasa (30/04/2024).

“Iya benar, personel unit Reskrim Polsek Bintan Timur telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki yang telah melakukan pencurian di sebuah kios usaha londry yang terletak di Bintan Timur”, kata Kapolsek Bintan Timur.

Kapolsek mengatakan kejadian pencurian dilakukan oleh tersangka HB (31) dan HL (37) pada tanggal 14 Maret 2024 lalu.

“Korbannya ibu Mahdalena merupakan pemilik usaha Londry tersebut yang mengalami kerugian kalau ditotal sebesar kurang sebesar Rp14 juta rupiah,” ujarnya.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku dilakukan pemeriksaan dan terungkap motif pelaku pencurian karena masalah ekonomi. Pelaku mengakui melakukan pencurian tersebut karena akan menyambut hari Raya Idul Fitri 1445 H, sementara kedua pelaku sudah mempunyai keluarga dan anak, pelaku tidak mempunyai pekerjaan tetap.

Untuk pelaku bertempat tinggal tidak jauh dari lokasi pencurian sehingga kedua pelaku mengetahui situasi kios loundry tersebut pada malam hari tidak ada yang menjaga atau tidak ada yang tinggal di kios tersebut.

Pelaku sudah mengetahui situasi kios Loundry yang tidak penghuninya pada malam hari. Pelaku leluasa melakukan pencurian peralatan untuk usaha Loundry tersebut.

Barang-barang yang diambil oleh pelaku yaitu 1 set Boiler (tabung) 20 liter, 2 buah Strika Uap, 1 buah Timbangan Digital, 2 buah Tabung Gas 3 Kg, 1 buah Mesin Air merk Sanyo, 1 buah Kabel Sambung, bahkan 6 bungkus baju kostomer juga diambil oleh pelaku.

Saat ini kedua tersangka telah dilakukan penahanan di Polsek Bintan Timur yang diancam dengan pasal 363 Ayat 2 K.U.H.Pidana dengan ancaman 9 tahun penjara.

penulis : beritaibukota.com

editor : redaksi

 

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.