Sabtu, Oktober 25, 2025
BerandaTanjungpinangDua Mahasiswa Pelaku Pengeroyokan Buruh Harian Ditangkap Polisi

Dua Mahasiswa Pelaku Pengeroyokan Buruh Harian Ditangkap Polisi

Beritaibukota.com,TANJUNGPINANG – Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Jalan Peralatan Km. 7 Kelurahan Melayu Kota, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Senin, (11/9).

Kejadian itu melibatkan dua tersangka yang sudah berhasil ditangkap dan satu korban yang mengalami luka serius.

Kedua tersangka yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut berinisial, MI (24) seorang mahasiswa yang beralamatkan di Jalan Lembah Purnama, dan HN (21) seorang mahasiswa dengan alamat yang sama seperti MI.

Korban dari pengeroyokan tersebut berinisial DN (32) seorang buruh harian lepas yang beralamat di Jalan Kebun Sirih, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga.

Atas pengeroyokan tersebut, Korban mengalami patah tulang tangan sebelah kanan, benjolan pada bagian belakang kepala, dan sobekan di bagian atas pipi.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu, melalui Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP M. D. Ardiyaniki, menerangkan, Senin, (11/9) kakak kandung korban mendapat telepon dari saudarinya yang memberitahukan bahwa adik kandungnya DN berada di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tanjungpinang karena kecelakaan di tempat kerja.

Namun, setelah tiba di rumah sakit, pelapor mendapatkan informasi yang sebenarnya bahwa korban dikeroyok oleh dua orang laki-laki di lokasi kerjanya. Kakak korban pun mengadukan hal tersebut ke Polresta Tanjungpinang.

Selanjutnya, Kamis, (14/9), Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang menerima informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku pengeroyokan di Jalan Lembah Purnama Kota Tanjungpinang.

Lalu, Unit Jatanras segera mendatangi tempat tersebut dan berhasil menangkap pelaku. Pelaku kemudian dibawa ke Kantor Satreskrim Polresta Tanjungpinang untuk proses hukum selanjutnya.

Dalam penangkapan tersebut, Unit Jatanras berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk, satu buah kayu berukuran 1,5 meter, satu buah celurit.

“Pelaku mengeroyok korban dengan menggunakan tangan, kaki, serta menggunakan kayu berukuran 1,5 meter dan sebilah celurit. Kejadian ini mengakibatkan luka serius pada korban, termasuk patah tulang tangan, benjolan di kepala, dan sobekan di pipi bagian atas. Motif dari pengeroyokan ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.” Kata Ardiyaniki, Jumat (15/9).

Kedua Tersangka diterapkan dengan Pasal 170 KUHPidana tentang tindak pidana Pengeroyokan.

“Polresta Tanjungpinang menegaskan komitmennya untuk mengusut kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa pelaku mendapat sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan konflik tanpa kekerasan dan melaporkan segala Tindakan kriminal kepada pihak berwajib,” ujar Ardiyaniki.

penulis : beritaibukota.com

editor : redaksi

 

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses