Beritaibukota.com,TANJUNGPINANG – Pelaku pencurian sejumlah perhiasan emas milik warga Tanjungpinang bernama Septi yang terjadi bulan Maret 2022 berhasil ditangkap Tim Jatanras Polresta Tanjungpinang di Bali.
Berkoordinasi dengan Tim Jatanras Polresta Denpasar, Tim Jatanras Polresta Tanjungpinang menangkap pelaku di Guest House Puri Kencana Gor Indah, Denpasar Selatan, Bali, Selasa (14/6).
Kasat Reskrim Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan pelaku sebelum berhasil ditangkap telah menyerahkan perhiasan curiannya ke dua pegadaian berbeda di Tanjungpinang.
“Pelaku menitipkan barang curiannya lewat saudara perempuannya untuk diserahkan ke pegadaian. Dua pegadaian tersebut juga telah mengeluarkan sejumlah uang untuk barang perhiasan tersebut. Bagaimana cerita sebenarnya nanti akan kita ketahui setelah pelaku tiba di Tanjungpinang,” kata Sya’ban, Rabu (15/6).
Awal kejadian pencurian bermula hari Sabtu (26/3) pukul 23.30. Waktu itu korban meletakkan gelang tangan yang dipakainya ke dalam tas perhiasan di dalam lemari kamar anaknya.
Namun saat meletakkan gelangnya korban terkejut karena melihat isi perhiasannya ada yang berkurang. Korban pun menanyakan hal tersebut kepada anak korban.
Anak korban menjawab dengan mengatakan sebelumnya MA yang berada di kamar tersebut. Korban dan anak korban berusaha menghubungi pelaku melalui telepon namun tidak mengangkat telepon.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan dua buah kalung emas, tiga buah liontin emas, dua buah cincin emas dan satu buah gelang tangan emas, dengan total kerugian mencapai Rp.80.000.000,-. Korban kemudian mengadukan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang yang mendapatkan laporan dari korban langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang didapatkan Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang, pelaku diketahui berada di Denpasar, Bali.
“Selasa (14/6) 2022, Tim Jatanras Polresta Tanjungpinang tiba di Denpasar, Bali untuk melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku,” kata Sya’ban.
Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang berkoordinasi dengan Tim Jatanras Polresta Denpasar, mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di salah satu Guest House di Jalan Gelogor Indah, Denpasar Selatan, Bali.
Pada pukul 22.39 WITA Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang yang dipimpin Kanit Jatanras IPDA M. Yuda Firmansyah dan Tim Jatanras Polresta Denpasar melakukan penangkapan terhadap pelaku di salah satu kamar kos-kosan Guest House tersebut.
Setelah dilakukan penangkapan, Tim selanjutnya menginterogasi pelaku dan pelaku mengakui bahwa pelaku yang mencuri perhiasan milik Septi. Pelaku mengatakan telah menggadaikan barang curiannya tersebut di dua tempat pegadaian yang berbeda di Tanjungpinang.
Adapun rincian pegadaian dan perhiasan yang diserahkan sebagai berikut ;
*)Pegadaian UPC Sukarno Hatta
• 1 (satu) buah Kalung emas
• 2 (dua) buah Liontin
• 1 (satu) buah Cincin emas merk chanel
• 1 (satu) buah Gelang
Total Pencairan Rp. 28.500.000,-
-*)Pegadaian UPC Kampung Simpangan
• 1 (satu) buah Kalung emas
• 1 (satu) buah Liontin
• 1 (satu) buah Cincin emas
Total Pencairan Rp. 29.300.000,-
Saat ini pelaku dititip di Kantor Sat Reskrim Polresta Denpasar untuk selanjutnya dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang guna proses hukum selanjutnya.
Penulis : Rinto Situmorang
Editor : Zul



