Beritaibukota.com,TANJUNGPINANG – Satresnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus kasus tindak Pidana Narkotika di depan Kelenteng Lampu Merah Kel. Senggarang Tanjungpinang. Hal itu disampaikan Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny B, Sabtu (09/10/).
Adapun kronologis kejadian bermula pada hari Kamis , 30 September 2021 sekira pukul 07.00 Wib. Satres Narkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki laki bernama (MR) lengkap dengan ciri – cirinya dengan menggunakan sepeda motor roda dua merk honda vario warna putih. Dua orang dicurigai hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di sekitar kelenteng Lampu merah Kelurahan Senggarang, Tanjungpinang.
Mendapatkan informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Pada pukul 10.00 wib tim Satresnarkoba melihat seorang laki laki yang sesuai dengan informasi baru datang dengan menggunakan sepeda motor berada di depan kelenteng tersebut.
Kepada petugas, laki-laki tersebut mengaku bernama (MR) dan bersama saksi dilakukan penggeledahan dan dari saku celana sebelah kirinya (MR) ditemukan 1 (Satu) buah kotak rokok H&D yang isinya terdapat 1 (Satu) paket diduga Narkotika golongan I bukan tanaman Jenis sabu dibungkus plasitk bening dengan berat kotor 0,36 gram yang diakui adalah miliknya.
Dari tangan tersangka, petugas juga mengamankan 1 (satu) unit handphone miliknya sebagai alat komunikasi untuk memesan paket narkotika jenis sabu tersebut dari seorang laki laki bernama (R) dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
“Selanjutnya, tim Satresnarkoba melakukan pencarian dan pukul 11.15 Wib kami berhasil menangkap seorang laki laki bernama (R) di rumahnya di Km. 24. KP. Toapaya Kabupaten bintan dan mengakui ada menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada saudara (MR)”, terang Ronny.
“Berdasarkan pengakuan (R), 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari seorang laki laki bernama (U), dan dari tangan (R) kami juga mengamankan 1 (Satu) unit handphone dan juga 4 (empat) lembar pecahan uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yaitu sisa pembelian narkotika jenis sabu”, tambahnya
Selanjutnya sekira pukul 15.20 WIB, Tim berhasil mengamankan seorang laki laki bernama (U) dirumahnya di sekitar tembeling kabupaten Bintan. Kepada petugas (U) mengakui memang ada menghubungi temannya (HD) “DPO” agar bertransaksi narkotika jenis sabu kepada (R).
Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Ronny menambahkan bahwa terhadap (MR) dan (R) sudah cukup alat bukti untuk ditetapkan jadi tersangka dan terhadap (U) masih berstatus saksi dan dikenakan wajib lapor.
“Sudah dilakukan tes urine terhadap ketiga pelaku dan hasilnya Negatif”, pungkas Kasatres Narkoba
“Atas perbuatannya pelaku akan di jerat Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 Tahun paling lama 15 Tahun”, terang Kasatres Narkoba
Kasat Res Narkoba AKP.Ronny B, SH juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658. (nto)