Sabtu, Februari 8, 2025
BerandaAnambasGelapkan Uang Perusahaan Rp157 Juta, Karyawan Jasa Pengiriman di Anambas Ditangkap

Gelapkan Uang Perusahaan Rp157 Juta, Karyawan Jasa Pengiriman di Anambas Ditangkap

Beritaibukota.com,ANAMBAS – Seorang pria berinisial SA (36), yang merupakan Pejabat Sementara (Pjs) Koordinator kantor jasa pengiriman JNE cabang Kabupaten Kepulauan Anambas, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas, Senin (3/2/2025).

SA diduga menggelapkan uang perusahaan dari hasil transaksi Cash On Delivery (COD) periode Oktober 2024.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, melalui Kasatreskrim IPTU Alfajri, mengungkapkan bahwa penangkapan SA dilakukan berdasarkan laporan dari VN (32), Kepala Cabang Utama JNE Kota Batam.

“Memang benar, pelaku SA kami tangkap atas laporan korban yang menyatakan bahwa pelaku telah menggelapkan uang perusahaan dengan tidak menyetorkan hasil COD dari Kantor JNE Cabang Kabupaten Kepulauan Anambas, ujar IPTU Alfajri.

Terungkap Saat Audit Internal

Aksi penggelapan ini terungkap setelah tim audit dari kantor cabang utama JNE Batam melakukan pemeriksaan investigasi ke kantor cabang JNE di Kabupaten Kepulauan Anambas. Hasil audit menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam setoran uang COD yang seharusnya disetorkan ke perusahaan.

“Dari hasil audit ditemukan adanya penggelapan uang setoran yang dilakukan oleh SA selaku Pjs. Koordinator JNE Anambas. Akibat perbuatannya, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp157.456.812,” jelas IPTU Alfajri.

Setelah menerima laporan dari pihak perusahaan, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan SA di Kota Batam. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Kepulauan Anambas untuk proses hukum lebih lanjut.

Uang Digunakan untuk Kepentingan Pribadi

Dalam pemeriksaan, SA mengakui telah menggelapkan uang perusahaan dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi. Saat ini, SA resmi ditahan di Polres Kepulauan Anambas.

Kasatreskrim IPTU Alfajri menambahkan bahwa SA dijerat dengan Pasal 372 dan/atau Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.

“Kami mengimbau kepada seluruh perusahaan dan pelaku usaha di Anambas untuk lebih memperketat pengawasan keuangan agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkas IPTU Alfajri.

penulis : beritaibukota.com

editor   : redaksi

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.