Rabu, April 15, 2026
BerandaBatamHendak Bawa TKI non Prosedural, Wanita Paruh Baya Ditangkap Ditpolairud Polda Kepri

Hendak Bawa TKI non Prosedural, Wanita Paruh Baya Ditangkap Ditpolairud Polda Kepri

Beritaibukota.com,BATAM – Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri menangkap seorang wanita paruh bayak inisial D yang melakukan pengurusan pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia secara Non Prosedural berinisial D.

“Dari hasil penangkapan itu lima orang calon PMI Ilegal berhasil diselamatkan,” ujar Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol. Boy Herlambang melalui Plh. Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Yudi Sukmayadi di Mako Ditpolairud Polda Kepri, Sekupang, Kota Batam, Rabu (14/06).

Yudi mengaakan kronologis kejadian terjadi Sabtu tanggal 10 Juni 2023 pukul 11.00 WIB. Waktu itu tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada Pekerja Migran Indonesia yang datang dari wilayah Jakarta, Lombok, dan Jawa Tengah transit ke kota Batam untuk diberangkatkan ke Negara Malaysia secara Non Prosedural.

Mendapatkan informasi tersebut tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan yang dilakukan didapatkan informasi bahwa PMI Non Prosedural tersebut berada di sekitaran DC Mall, Kota Batam.

Selanjutnya tim melakukan pengintaian terhadap PMI tersebut dan didapati bahwa ia berjumpa dengan seorang wanita paruh baya yang diduga merupakan orang yang melakukan pengurusan untuk keberangkatan PMI tersebut ke Negara Malaysia.

Tim terus melakukan pengintaian hingga pukul 17.30 WIB. Wanita paruh baya tersebut bersama dengan lima orang PMI keluar melalui pintu 7 DC Mall, Kota Batam dan langsung menaiki mobil merk Toyota Sigra warna merah.

Saat berada di atas mobil tim langsung melakukan pengamanan terhadap wanita paruh baya tersebut beserta lima orang PMI yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia secara Non Prosedural.

Selanjutnya tim membawa pelaku yang diketahui berinisial D dan lima orang PMI ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Barang Bukti yang diamankan adalah 10 lembar uang pecahan Rp.100 ribu dan 1 unit handphone milik pelaku.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 Jo pasal 69 Jo pasal 83 Jo pasal 68 Jo pasal 86 huruf c Jo pasal 72 huruf c UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU RI No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis : beritaibukota.com

editor   : redaksi

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses