Beritaibukota.com,BATAM – Unit Reskrim Polsek KKP Batam menangkap inisial J yang diduga pelaku dugaan tindak pidana perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Penangkapan ini dipimpin Kanit Reskrim IPTU Agusapriadi Lubis di Halte Masjid Raya Batam Centre, Kota Batam, Rabu (28/9).
“Tim juga mengamankan tiga korban PMI Ilegal dan satu saksi,” kata Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam, AKP Awal Sya’ban Harahap, Kamis (29/9).
Awal Sya’ban mengatakan tiga identitas korban yang diamankan yaitu Rohniatul Nursait, Ripaldi, dan Muhammad. Sementara satu lagi saksi bernama Abdul Hafiz yang merupakan driver online yang mengantar tiga korban tersebut.
Adapun kronologis kejadian bermula Rabu tanggal 28 September 2022 sekira pukul 06.10 Wib. Waktu itu personil reskrim polsek KKP, Bripka Maidi mengamankan 4 orang yang diduga PMI Ilegal di Pelabuhan Ferry International Batam Centre.
Setelah dilakukan interograsi terhadap ke 4 orang tersebut ternyata salah satunya bernama Abdul Hafiz merupakan driver online yang disuruh inisial J mengantarkan 3 orang yang di duga PMI Ilegal ke Pelabuhan Ferry International Batam Centre tujuan hendak berangkat ke Negara Malaysia.
Selanjutnya tim juga melakukan interogasi kepada 3 korban lainnya. Mereka menjelaskan bahwa keberangkatan mereke ke negara Malaysia untuk bekerja dibantu inisial J. Setelah mengetahui hal tersebut personil Reskrim Polsek KKP melakukan pengembangaan dan pencarian terhadap J.
Tim akhrinya mendapati informasi keberadaan J dan tim langsung bergerak melakukan penangkapan di Halte Masjid Raya Batam Centre. Selanjutnya J dibawa ke kantor Polsek Kawasan Pelabuhan guna pemeriksaan lebih lanjut. (redaksi)



