Senin, Mei 4, 2026
BerandaTanjungpinangHendak Seludupkan PMI Ilegal ke Negara Malaysia, Pria ini Ditangkap Polisi

Hendak Seludupkan PMI Ilegal ke Negara Malaysia, Pria ini Ditangkap Polisi

Beritaibukota.com,TANJUNGPINANG -Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang, menangkap seorang pelaku penyelundupan pekerja migran indonesia (PMI) Ilegal di pelabuhan internasional Sri Bintan Pura, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri). Senin (13/2).

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, melalui Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giovany Casanova pada saat Konferensi Pers mengungkapkan, tersangka seorang laki-laki berinisial AA (49). Tersangka AA diketahui beralamat tinggal di Kota Tanjungpinang.

“Pelaku yang kami amankan yakni AA laki-laki. Untuk korban ada Satu orang yakni, berinisial YM berjenis kelamin perempuan, Korban YM tersebut diketahui dari Provinsi Nusa Tenggara Timur” kata Giovany.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni berupa 1 buah fotocopy paspor yang dilegalisir, 1 buah tiket kapal dari Batam ke Tanjungpinang, 1 buah tiket kapal dari Tanjungpinang ke Malaysia, 1 buah fotocopy KTP korban YM dan 1 buah fotocopy BPJS pelaku AA.

Pelaku AA diamankan di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Kota Tanjungpinang ketika akan memberangkatkan Korban YM ke negara Malaysia.

Saat diiinterogasi, pelaku AA mengakui telah melakukan tindakan orang perseroangan yang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia terhadap seorang perempuan yang merupakan korban berinisial YM.

Akibat perlakuannya tersebut, pelaku disangkakan Undang-undang PMI sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, “orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah).

Penulis : beritaibukota.com

Editor : redaksi

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses