Beritaibukota.com, BATAM – Tersangka inisial ES diamankan tim Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukannya, di Central Park Residence, Kelurahan Tanjung Uncang, Kota Batam, Jumat (14/5). ES melakukan aksi nekatnya karena gengsi tak punya mobil.
Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.Ik., didampingi Kasubbid Penmas Polda Kepri AKBP Imran, SH, Saat Konferensi Pers di Polda Kepri, Senin (17/5) mengatakan adapun kronologis kejadian sebagai berikut : Hari jumat, 14 Mei pukul 07.00 korban inisial AZ terbangun tidur dan melihat pintu samping rumahnya terbuka.
Saat korban hendak mengambil handphonenya di atas meja tv ruang tamu, ternyata handphonenya sudah hilang beserta handphone milik istri dan anaknya. Kkunci mobilnya yang sebelumnya tergantung dekat meja tv sudah tidak ada lagi.
Selanjutnya korban keluar rumah untuk melihat mobil innovanya yang berada diparkiran arah masjid dan ternyata mobilnya sudah tidak ada lagi. Mengetahui hal tersebut korban langsung melapor ke polsek Batu Aji.
Selanjutnya Sabtu (15/5), berawal dari informasi masyarakat terdapat mobil Innova terpakir di depan Ruko Bida Ayu Sei Beduk yang ciri-cirinya mirip dengan mobil korban. Tim Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan. Kemudian pada hari minggu tanggal 16 Mei 2021, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa tersangka bekerja dan tinggal di kos-kosan yang berdekatan dengan tempat mobil hasil curian terparkir.
Tim pun melakukan penangkapan terhadap tersangka dan mendapati barang-barang bukti dari tersangka yang merupakan hasil pencurian.
Modus Operandi yang dilakukan Tersangka adalah melakukan pencurian dengan pemberatan dengan cara awal merobek jaring-jaring pada pintu teralis rumah korban menggunakan pisau dan membuka slot pintu dari dalam menggunakan tangan. Kemudian tersangka masuk ke dalam rumah korban dan mengambil 3 Handphone serta kunci mobil milik korban. “Setelah itu tersangka melarikan diri menggunakan mobil korban, ” kata Imran.
Barang Bukti yang diamanakan adalah 1 unit HP Merk Oppo Reno 4 Warna Biru Galaxy, 1 unit HP merk Vivo Y30 warna Moonstone White, 1 unit HP merk Vivo 1904 warna Burgundy Red, 1 unit mobil merk Toyota Kijang Type Innova V warna hitam, 1 buah kunci mobil, dan 1 buah pisau dengan gagang warna hitam sepanjang 20 cm. atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 KUHP Tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara, Akibat perbuatan yang dilakukan tersangka, korban mengalami kerugian materiil sekira Rp 170.000.000,-, yakni berupa 3 Handphone dan 1 unit mobil Innova.
Sementara itu Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.Ik. mengatakan tersangka mencuri karena merasa gengsi dan ingin memiliki kendaraan. Ketika ada peluang tersangka langsung melakukan kejahatan pada pukul 02.00 wib dini hari. ***
Sumber : Humas Polda Kepri
Editor : Rinto Situmorang