Beritaibukota.com,TANJUNGPINANG – Kapolresta Tanjungpinang melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Batu IX menghimbau warga tidak menggunakan atau pesta Kembang api pada malam pergantian tahun baru.
Aturan tersebut telah di atur dalam Perkap No 17 tahun 2017 tanggal 11 November 2017 yaitu pasal 20 huruf F yaitu izin pembelian dan penggunaan bunga api yang mempunyai efek ledakan yang berisikan 20 gram mesiu atau berdiameter lebih dari 2 inchi.
“Himbauan itu meneruskan himbauan dari Kapolresta,” kata anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Batu IX, Aipda Suranto, di kampung Sidomulyo Kelurahan Batu IX, Rabu (28/12).
Suranto juga menyampaikan himbauan lain kepada warga dalam rangka menjelang perayaan tahun baru 2023 demi meningkatkan keamanan dan kenyamanan warga.
Kapolsek Tanjungpinang Timur Akp Adam Yulizar Sasono mengatakan kehadiran Bhabinkamtibmas yang terjun langsung di tengah-tengah warga dapat sekaligus mendatakan wilayah-wilayah yang di anggap rawan gangguan kamtibmas dan beberapa tempat yang menjadi obyek vital untuk dapat di antisipasi, dengan cara melaksanakan patroli.
Kapolsek juga menghimbau warga agar selalu berhati- hati pada saat berpergian baik menggunakan roda dua maupaun roda empat. Agar selalu mengikuti aturan yang telah ditetapkan,
Kapolsek juga menghimbau kepada warga untuk menghidupkan kembali Poskamling di masing-masing wilayah dan memarkir kendaraan di tempat yang aman untuk mencegah tindak pidana 3C, serta tetap mematuhi Protokol Kesehatan. (redaksi)