Kamis, Mei 14, 2026
BerandaKepriKacabjari Natuna di Tarempa Kenalkan Kejaksaan di SMPN 5 Satap Harung Hijau...

Kacabjari Natuna di Tarempa Kenalkan Kejaksaan di SMPN 5 Satap Harung Hijau Anambas,

Beritaibukota,com,TAREMPA – Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa (Cabjari Tarempa) bekerja sama dengan bagian hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas gelar sosialisasi hukum Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).

JMS itu dilakukan di SMPN 5 Satap Harung Hijau Kabupaten Anambas, Sabtu, (7/1).

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap mengatakan, pada kegiatan penyuluhan hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) pada tahun 2023 mengambil tema “Bullying dilingkungan sekolah”.

“Ini merupakan salah satu program kejaksaan yakni ‘Jaksa Masuk Sekolah,” kata Roy.

Roy mengatakan tugas dan fungsi Jaksa adalah Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan fungsional yang memiliki kekuasaan dan diberi kewenangan berdasarkan Undang-undang untuk bertindak sebagai Penuntut Umum, sebagai penyelidik/penyidik, melaksanakan pentepatan hakim, Jaksa Pengacara Negara. Ini pengenalan bagi generasi muda tentang kejaksaan, sekaligus kami ingin memberi motivasi kepada siswa/siswi agar kelak kejaksaan memiliki Jaksa yang berasal dari Kabupaten Kepulauan Anambas ini.

Kepala Sekolah SMPN 5 Satap Harung Hijau, Diah Mertianti Talkah mengatakan, JMS sangat penting dilakukan, karena ini merupakan pemahaman dini kepada para pelajar tentang bullying di lingkungan sekolah yang marak terjadi.

Bupati Kepulauan Anambas dalam ini diwakili Asisten 1 Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas menyampaikan apresiasi kepada Cabjari Tarempa yang telah memberikan sosialisasi tentang hukum kepada siswa-siswi di Kabupaten Kepulauan Anambas sehingga siswa-siswi dapat mengenal hukum sejak dini.

Sosialisasi sendiri berjalan dengan lancar dan terjadi diskusi-diskusi yang menarik, tentang hukum karena keingintahuan para pelajar tentang apa itu Jaksa serta persoalan hukum seperti Narkotika, perundungan disekolah baik secara langsung maupun daring (cyber bullying), berita bohong/ hoax, kekerasan seksual dan undang-undang ITE. (redaksi)

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses