Beritaibukota.com,BINTAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, melakukan pemusnahan berbagai barang bukti perkara sejak Desember 2020 hingga Juli 2021, di halaman kantor Kajari Bintan, Jumat (13/8). Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu 3,8 kilogram, ganja 2,6 gram, pil ekstasi 97 butir dan psikotoprika 9 butir.
Selain melakukan pemusnahan BB terhadap narkoba, Kajari Bintan juga melakukan pemusnahan BB jenis alat elektronik, seperti handhphone, mesin cuci dan lain lain.
Sebelum dilakukan pemusnahan terlebih dahulu dilakukan test terhadap semua barang bukti oleh Ditresnarkoba Polda Kepri. Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan di blender dan sebagian dibakar.
Kepala Kejari Tanjungpinang, I Wayan Riana mengatakan semua barang bukti yang dimusnahkan dihasilkan dari 55 perkara yang sudah inkrah.
“Khusus untuk BB sabu dimusnahkan dengan cara dibelender dan direbus. Hal ini ditujukan supaya tidak ada yang menyalahgunakan,” kata Wayan. (nto)