Selasa, Desember 3, 2024
BerandaSamosirKapolres Samosir Rilis Tiga Tindak Pidana Pembunuhan, Narkotika, Korupsi dan Perjudian di...

Kapolres Samosir Rilis Tiga Tindak Pidana Pembunuhan, Narkotika, Korupsi dan Perjudian di Samosir

Beritaibukota.com,SAMOSIR – Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman melaksanakan konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan, korupsi, perjudian serta tindak pidana narkotika di wilayah hukum Kabupaten Samosir, Rabu (31/05).

*) Tindak Pidana Pembunuhan I

Pengungkapan kasus pertama yang disampaikan yaitu tindak pidana pembunuhan berencana yang terjadi tahun 2009 dengan pelapor R.S. Adapun korban dalam tindak pidana tersebut yaitu Alm. H.S. Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka
diancam pasal 340 KUHPidana atau pasal 338 KUHPidana atau pasal 351 ayat (3) dari KUHPidana.

Kejadian Pembunuhan tersebut terjadi Rabu tanggal 01 April 2009 , Takap Desa Tomok Kec. Simanindo Kab. Samosir. Saat ini tersangka yang sudah diamankan yakni L. S, 39 tahun, asal Medan, berjenis kelamin laki-laki. Sedangkan tersangka lainnya masuk dalam daftar pencarian orang yakni E Als Botak (DPO), J. M. (DPO)

Adapun kronologi peristiwa kejadian terjadi Rabu tanggal 01 April 2009 dini hari pukul 00.30 wib. Waktu itu istri korban an. R. S dari dalam rumahnya mendengar sepeda motor milik suaminya alm. H. S datang menuju rumah korban.

Saat bersamaan R.S juga mendengar ada suara sepeda motor lain yang suara mesinnya lebih halus berhenti di depan rumah korban namun mesinnya tetap hidup. Tidak lama kemudian sepeda motor tersebut pergi lagi dari depan rumah korban H.S.

Tidak lama berselang, R.S mendengar ada suara orang terjatuh di gang sebelah kiri rumah korban dan kemudian R. S mendengar suara adik iparnya atas nama S. S dari gang rumah mengatakan ada apa bang, ada apa bang. Kemudian R. S pun keluar rumah menuju gang rumah dan melihat S.S menangisi korban H. S yang telah tertelungkup ke tanah dan tidak bernyawa lagi.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan telah ditetapkan 3 (tiga) orang tersangka atas nama L. S (sudah diamankan), J. M (DPO) dan E Als Botak (DPO).

Dari ketiga orang tersangka telah berhasil dilakukan penangkapan atas nama L. S di Batumarta Unit Dua Gotong Royong Kec. Baturaja Timur Kab. Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023 oleh dengan dibantu oleh personel Polsek Baturaja Timur. Terhadap 2 (dua) orang tersangka lainnya masih dalam pencarian.

Hasil pemeriksaan terhadap tersangka L. S menerangkan bahwa L S bersama dengan kedua temannya melakukan pembunuhan terhadap korban sudah direncanakan terlebih dulu.

Penyebab para tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban adalah karena disuruh oleh E. S bersama A. S karena dendam terhadap korban H. S yang sering mengganggu E. S.

Setelah perencanaan tersebut kemudian para tersangka L. S bersama E dan L. S di hari Selasa tanggal 31 Maret 2009 telah berkeliling untuk mengintai korban H. S yang saat itu sedang berada di sebuah kedai. Adapun rencana untuk membunuh korban H.S menggunakan pisau dan kayu yang sudah disiapkan.

Pada saat para tersangka berkeliling, kemudian melihat korban H.S telah pulang dari kedai dan berada di depan rumahnya. Para tersangka berhenti di depan rumah korban. Kemudian korban H. S mendekati para tersangka yang duduk di atas sepeda motor dan bertanya ngapain kalian ke sini. Saat itu tersangka E langsung menusuk menggunakan pisau ke perut korban sebanyak dua kali dan tersangka L. S dan J. M memukuli korban dengan menggunakan kayu.

Korban H. S mundur menjauh dari tersangka dan masuk ke gang sebelah kiri rumah korban. Setelah itu para tersangka langsung melarikan diri untuk bersembunyi dan selanjutnya melarikan diri dari Samosir menggunakan angkot dan
selama pelarian tersangka L. S berpindah pindah tempat di beberapa provinsi yaitu Riau, Sumatera Utara dan Sumatera Selatan.

*)Tindak Pidana Pembunuhan II

Selanjutnya Kasat Reskrim menyampaikan pers release dengan 2 kasus yang berbeda yaitu tindak pidana pembunuhan dan tindak pidana korupsi.

Tindak Pidana Pembunuhan terhadap korban an. T. S, jenis kelamin Laki Laki, Umur 54 Tahun, terjadi di Dusun III Sosor Nangka Desa Habeahan Naburahan Kecamatan Sianjur Mula-mula Kabupaten Samosir. Kejadiannya diketahui pada hari Selasa tanggal 25 April 2023.

Tersangka berjumlah 2 orang yaitu; W. S, umur 53 Tahun, jenis Kelamin Laki-Laki beralamat di Kecamatan Sianjur Mula-Mula Kabupaten Samosir.

Tersangka lainnya yaitu M. S masih (DPO) jenis kelamin perempuan, Alamat Kecamatan Sianjur Mula-mula Kabupaten Samosir.

Dalam perkara ini satuan Polres Samosir turut mengamankan barang bukti satu potong kayu bulat yang berukuran panjang kurang lebih 1 meter, satu buah engsel pintu yang terbuat dari kayu, satu potong baju kemeja lengan panjang bermotif batik berwarna cokelat yang berlumuran darah, satu potong celana panjang keper berwarna hitam, satu potong kaos lengan pendek berwarna putih yang berlumuran darah, satu potong celana dalam laki-laki berwarna putih, satu potong kemeja lengan panjang berwarna hijau dengan corak batik, satu potong jaket berwarna hitam yang bertulisan TJAHJA BARU, satu unit sepeda motor merek honda Mega Pro berwarna hitam dengan Nomor Polisi BK 3500 MAC,1 satu buah mancis berwarna kuning.

*) Tindak Pidana Pembunuhan III

Polres Samosir juga merilis tindak pidana pembunuhan yang terjadi Minggu tanggal 30 April 2023 di Jalan Huta Panjaitan Desa Sianting-Anting Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir.

Pasal yang disangkakan yaitu 338 KUHPidana atau pasal 351 ayat (3) dari KUHPidana terhadap tersangka M. M, 44 tahun, jenis kelamin Laki-Laki, pekerjaan : Petani, beralamat di Kecamatan Pangururan Kabuapaten Samosir.

Dalam tindak pidana ini,Polres Samosir mengamankan barang bukti yang disita dari tersangka berupa; satu buah parang gagang kayu dengan ukuran panjang sekitar kurang lebih 60 cm, satu buah baju kaos warna kuning merk zone yang ada bercak darah, satu buah baju warna putih merk BLACKS yang ada bercak darah. Sementara yang disita dari TKP yaitu satu buah parang gagang kayu dengan ukuran panjang sekitar kurang lebih 20 cm.

*)Tindak Pidana Korupsi

Kasus selanjutnya yang berhasil diungkap Polres Samosir yaitu tindak pidana korupsi ada Pengelolaan APBDES oleh Pemerintah Desa Salaon Dolok Kecamatan Ronggurnihuta Kabupaten Samosir T.A 2021.

Dalam kasus ini ditetapkan tersangka P. S selaku Kepala Desa yang menggunakan anggaran. Barang bukti yang diamankan yaitu buku yang bertuliskan Diary, berwarna Coklat yang berisikan catatan bukti penyerahan uang kepada P. S, satu eksemplar fotocopy surat keputusan Bupati Samosir Nomor : 004 Tahun 2017 tentang pengangkatan pejabat administrator di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir, tertanggal 05 Januari 2017, satu buah stempel yang bertuliskan CV. SIBARGOT NAULI , satu buah stempel yang bertuliskan CV. TRIRAMA AGUNG, kontraktor-Leveransir, Sidaludalu-Kecamatan Nainggolan, tiga lembar asli rekening koran Bank Sumut cabang Pangururan Jalan Sisingamangaraja N0.17 Pangururan an. Pemerintah Desa Salaon Dolok dengan Periode : 01/01/2021 s.d 31/12/2021.

Turut juga diamankan satu lembar Fotocopy Bukti Setor Tunai ke Rekening Pemerintah Desa Salaon Dolok dengar, sebesar Rp 139.530.250,00 Tgl/Bln/Thn: 27/09/2021, satu lembar print out surat pernyataan tertanggal 7 Juni 2021 an. P. S, satu lembar print out surat pernyataan tertanggal 7 Juni 2021 an. P. E. P.

*)Tindak Pidana Perjudian

Dam Konfrensi pers tersebut, Kapolsek Simanindo AKP Nandi Butar-butar juga memaparkan terkait tindak pidana perjudian dengan pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 303 Sub 303 Bis KUHP.

Waktu Kejadian pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023 pukul 20.20 wib di Jalan Sosor Galung Dusun II Desa Tomok Parsaoran Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir.
Dalam kasus ini ditetapkan tersangka H. S, laki-laki, 47 tahun, seorang petani/pekebun, beralamat di Batak Toba Kecamatan Simanindo Kab. Samosir.

Barang bukti yang diamankan berupa, uang sebesar Rp189 ribu, satu buah Kartu Sim Card Telepon dengan nomor: 0822-1127-5933 (dalam keadaan aktif/ terpasang di Handpone Infinix), satu unit alat komunikasi Handpone merek Infinix wama biru tipe X689, Imei: 352318991015405. Imei: 352318991015413.

*)Tindak Pidana Narkotika

Selanjutnya Kasat Narkoba Polres Samosir merilis terkait tindak pidana narkotika jenis Ganja dengan Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 132 ayat (1) dari UU RI.No 35 Thn 2009 ttg Narkotika.

Waktu kejadian pada hari Kamis tanggal 18 Mei 2023 di Desa Tomok Parsaoran Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir.

Tersangka berjumlah dua orang dengan inisial ,R. L. S berjenis kelamin laki-laki, umur 23 tahun, alamat : Desa Tomok Parsaoran Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir. Tersangka kedua inisial E, jenis Kelamin Laki-laki, umur 19 Tahun, alamat Desa Pardomuan Kecamatan Onanrunggu Kabupaten Samosir.

Barang bukti yang diamankan Polres Samosir yaitu;  tiga bungkus plastik putih transparan berukuran sedang yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat Netto : 13,26 gram dengan rincian, bungkus A dengan berat Netto 5,5 gram, bungkus B dengan berat Netto 3,74 gram, bungkus C dengan berat Netto 4,02 gram.

Turut juga diamankan satu buah Hand Pone merk Oppo warna Hitam, satu buah celana panjang warna abu coklat.

Sementara itu dalam pers rilis tersebut, masyarakat dan pihak keluarga korban Pembunuhan sangat mengaprisiasi kinerja Polres Samosir dimana dalam 1 bulan ini telah berhasil mengungkap banyak kasus yang ada di Kabupaten Samosir.

Penulis : Henri T. S

editor   : redaksi

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.