Beritaibukota.com,NASIONAL – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa satu orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa.
Proyek tersebut dilaksanakan oleh Balai Teknik Perkeretaapian Medan pada periode 2017 hingga 2023.
Saksi yang diperiksa berinisial AE, merupakan mantan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) di Balai Teknik Perkeretaapian Medan pada tahun 2015.
Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan perkara korupsi yang menjerat tersangka berinisial PB, yang diduga terlibat dalam penyimpangan dana proyek tersebut.
“Pemeriksaan saksi AE dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara yang sedang kami dalami,” ujar JAM Pidsus, Kamis (13/2/2025).
Proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa, yang bertujuan meningkatkan konektivitas transportasi di Sumatera Utara dan Aceh, telah menelan anggaran yang cukup besar. Namun, dugaan korupsi dalam proyek ini diduga menyebabkan kerugian negara yang signifikan.
Tersangka PB, yang saat ini sedang menjalani proses hukum, diduga terlibat dalam sejumlah tindakan tidak wajar, termasuk penggelembungan biaya proyek dan manipulasi dokumen pengadaan. Pemeriksaan terhadap AE diharapkan dapat mengungkap lebih jauh keterlibatan para pihak dalam kasus ini.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap praktik korupsi yang merugikan negara. “Kami akan terus bekerja secara profesional dan transparan untuk mengungkap kebenaran dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi ini akan diadili sesuai hukum yang berlaku,” tambah JAM Pidsus.
Kejaksaan Agung juga mengimbau kepada siapapun yang memiliki informasi terkait kasus ini untuk berpartisipasi dalam upaya pemberantasan korupsi dengan melaporkan kepada pihak berwenang.
Penulis : beritaibukota.com
editor : redaksi



