Beritaibukota.com,TANJUNGPINANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang resmi menahan Elfin Yudista (EY), mantan Direktur Utama (Dirut) PD BPR Bestari, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan kerugian negara sebesar Rp5,9 miliar.
Penetapan dan penahanan tersebut diumumkan Plt Kajari Tanjungpinang, Atik Rusmiati Ambarsari, didampingi Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap, Jumat (20/12/2024).
Atik Rusmiati dalam keterangannya menyatakan, penetapan dan penahanan tersangka EY dilakukan berdasarkan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang melibatkan terpidana Arif Firmansyah, mantan pejabat eksekutif di BPR Bestari, yang telah dihukum atas tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
“Kami melakukan penetapan dan penahanan terhadap tersangka EY yang menjabat sebagai Direktur Utama pada tahun 2023,” ujar Atik.
Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap, menjelaskan penetapan tersangka ini berkaitan dengan pemberian otorisasi yang dilakukan oleh tersangka kepada salah satu anggota staf untuk mencairkan deposito, serta pemberian akses user ID dan password untuk staf IT yang diduga digunakan untuk memperkaya pihak lain.
“Pengembangan ini menunjukkan adanya tanggung jawab dari direktur utama selaku pemegang kewenangan di BPR Bestari,” jelas Roy.
Dalam prosesnya, Kejaksaan telah memanggil 21 saksi dan mengumpulkan barang bukti berupa dokumen terkait kasus sebelumnya yang melibatkan Arif Firmansyah. Setelah melalui pemeriksaan, tersangka Elfin Yudista ditahan di Rumah Tahanan Tanjungpinang, dengan masa penahanan selama 20 hari terhitung sejak 20 Desember 2024.
Elfin Yudista disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terkait proses hukum ini, penasihat hukum Elfin, H. Rivai Ibrahim dan Raja Azman, menyatakan bahwa mereka akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
“Kami akan mengikuti proses yang ada dan meminta agar sidang dipercepat mengingat pelaku utama, Arif Firmansyah, sudah dijatuhi hukuman,” kata Rivai.
Sebagai informasi, Arif Firmansyah telah dijatuhi vonis 13 tahun penjara pada 24 September 2024, atas tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukannya di BPR Bestari Tanjungpinang. Vonis tersebut merupakan akumulasi dari beberapa dakwaan yang menjeratnya, termasuk kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp5,7 miliar.
Proses hukum ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Tanjungpinang dalam menindak tegas praktik korupsi yang melibatkan pejabat publik, guna memberikan efek jera dan pemulihan kerugian negara.
penulis : beritaibukota.com
editor : redaksi