Selasa, Oktober 7, 2025
BerandaTanjungpinangKejari Tanjungpinang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Korupsi Pembangunan Studio TVRI Kepri

Kejari Tanjungpinang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Korupsi Pembangunan Studio TVRI Kepri

Beritaibukota.com,TANJUNGPINANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menerima pelimpahan tahap II kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan studio LPP TVRI Kepulauan Riau (Kepri) dari penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri Rabu, (26/2/2025).

Kasus ini menjerat tiga tersangka dan kini memasuki babak baru menuju persidangan.

Tiga tersangka yang terlibat dalam kasus ini adalah HT, Direktur PT Timba Ria Jaya; DO, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek; dan AT, seorang konsultan perencana dan pengawas dari PT Daffa Cakra Mulia serta PT Bahana Nusantara. Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan proyek pembangunan studio TVRI Kepri yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp9,08 miliar.

Plt. Kepala Kejari Tanjungpinang, Atik Rusmiati Ambasari, memastikan bahwa perkara ini akan segera disidangkan.

“Kami telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Kejati Kepri. Dalam waktu dekat, perkara ini akan kami serahkan ke pengadilan,” tegas Atik.

Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap, mengungkapkan bahwa proyek pembangunan studio TVRI Kepri mengalami penyimpangan signifikan.

Hasil bangunan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan, sehingga studio tersebut tidak bisa digunakan dan berisiko ambruk.

“Dari total anggaran proyek sekitar Rp10 miliar, kerugian negara yang ditimbulkan akibat penyimpangan ini mencapai Rp9.083.753.336, menjadikannya sebagai total loss,” jelas Roy.

Sebagai langkah pengamanan, dua tersangka, HT dan AT, kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang.

Penahanan ini dilakukan untuk mencegah potensi pelarian, penghilangan barang bukti, atau pengulangan tindak pidana. Sementara itu, tersangka DO tidak ditahan karena alasan kesehatan, yaitu menderita penyakit jantung.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, mereka juga dikenakan subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan pelimpahan tahap II ini, proses hukum terhadap ketiga tersangka akan segera dilanjutkan ke tahap persidangan.

penulis : beritaibukota.com

editor    : redaksi

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses