Beritaibukota.com,TANJUNGPINANG – Kepala Inspektorat Tanjungpinang, Surjadi mengatakan telah mengirimkan jawaban kepada Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Hal ini terkait laporan dari Tim Kuasa Hukum guru honorer SD 003 Tanjungpinang, Maria Ulfalim dari Pusat Bantuan Hukum, Peradi Tanjungpinang yang melaporkan dugaan keterangan palsu dan menggunakan keterangan palsu yang melibatkan pihak sekolah.
Dugaan keterangan palsu ini terkait Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I 2024 di Kota Tanjungpinang.
“Sudah kami kirimkan jawaban dari Inspektorat. Kalau tidak hari Senin, Selasa kemarin. Terkait isinya saya tidak bisa menjelaskan karena ada wewenangnya ,” ujar Surjadi.
Surjadi melanjutkan untuk keterangan lebih lanjut biar BKPSDM yang menjelaskannya.
“Ke BKPSDM saja ya,” ujar Surjadi lagi.
Hingga berita ini dikirimkan, media ini masih berusaha melakukan konfirmasi kepada BKPSDM.
penulis : beritaibukota.com
editor : redaksi



