Beritaibukota.com,TANJUNGPINANG – Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus kasus tindak Pidana Narkotika di Jalan Brigjen katamso, Kel. Kamboja Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang. Hal ini disampaikan Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny, Kamis (30/09).
Ronny mengatakan kronologis penangkapan bermula ketika Satres Narkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi Selasa, (28/9). Informasi tersebut mengatakan adanya seorang perempuan lengkap dengan ciri cirinya bernama (NS) dicurigai memiliki menyimpan dan menguasai paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di rumahnya.
Mendapatkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan pada pukul 22.30 wib melihat seorang perempuan yang sesuai dengan informasi berada di rumahnya.
Tim Satres Narkoba Polres Pinang bersama saksi RT setempat melakukan penggeledahan, dan ditemukan dalam keranjang baju di helaian baju, 2 (dua) lembar kantong plastik hitam yang didalamnya berisikan 2 (dua) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan bruto 151,12 gram.
“Dari tangan (NS), kami juga mengamankan 1 (satu) unit Hp beserta kartu di dalamnya yang mana semua barang-barang tersebut diakui benar adalah miliknya”, terang Kasatres Narkoba Polres Tanjungpinang.
Selanjutnya (NS) beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku akan di jerat Pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun.”, terang Kasatres Narkoba
Kasat Res Narkoba AKP.Ronny B, SH juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658. (ko)