Beritaibukota.com,TANJUNGPINANG – Polresta Tanjungpinang menggelar razia knalpot brong untuk kenderaan personel Polri di Mapolresta Tanjungpinang, Senin (15/01) pagi. Razia ini mencegah pelanggaran penggunaan knalpot brong oleh anggota Polri.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, melalui Wakapolresta Tanjungpinang AKBP Arief Robby Rachman, mengatakan, razia ini merupakan perintah Kapolda Kepri tentang penindakan terhadap penggunaan knalpot brong.
“Sebelum personel Polri melakukan penindakan terhadap pelanggar, kami pastikan anggota tidak melakukan pelanggaran. Oleh karenanya kami lakukan pengecekan dan pemeriksaan internal,” ujar Arief.
Dari hasil pemeriksaan terhadap puluhan kendaraan personel Polresta Tanjungpinang, tidak ditemukan adanya pelanggaran terkait penggunaan knalpot brong. Seluruh kendaraan personel baik sepeda motor dinas maupun pribadi yang dilakukan pemeriksaan sudah sesuai dengan ketentuan.
“Hasilnya semua lengkap sesuai standarisasi pabrikan,” tegasnya.
Kasi Propam Polresta Tanjungpinang Iptu M. Bangun menambahkan, pemeriksaan kendaraan personel tidak hanya dilakukan di tingkat Polresta namun juga di seluruh polsek jajaran Polresta Tanjungpinang. Kegiatan akan dilakukan secara rutin untuk memastikan ketertiban dan kedisiplinan anggota Polri.
“Tidak hanya terkait knalpot brong namun kami selaku pengawasan dan pengamanan personel akan terus dan rutin melakukan pemeriksaan ketertiban dan disiplin anggota,” pungkasnya .
Jajaran Polresta Tanjungpinang juga terus melakukan sosialiasi larangan menggunakan knalpot brong. Kasubsipenmas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik menyampaikan, pihak kepolisian akan melakukan penindakan terhadap pengguna knalpot brong atau knalpot yang tidak standar.
penulis : beritaibukota.com
editor : redaksi



