Kamis, September 11, 2025
BerandaNasionalKKJ Ajukan Perlindungan Saksi dan Korban Kasus Penyerangan Kantor Jubi Papua ke...

KKJ Ajukan Perlindungan Saksi dan Korban Kasus Penyerangan Kantor Jubi Papua ke LPSK

Beritaibukota.com,NASIONAL – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) bersama Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua mengajukan permohonan perlindungan bagi saksi dan korban kasus penyerangan bom molotov terhadap kantor redaksi Jubi Papua.

Permohonan ini disampaikan langsung ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Senin, 11 November 2024, terkait insiden yang terjadi pada 16 Oktober 2024.

Permohonan pengaduan diterima langsung oleh Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi beserta Wakil Ketua Susilaningtias dan Staf Ahli LPSK. Erick Tanjung, Koordinator KKJ Indonesia, menjelaskan kronologi kejadian dan tujuan dari permohonan tersebut.

“Kami mengajukan permohonan perlindungan bagi sembilan orang saksi dan korban, termasuk Pemimpin Redaksi Jubi, Jean Bisay, dua awak redaksi, tiga saksi internal Jubi, serta enam warga setempat yang menyaksikan peristiwa itu,” ujar Erick.

Rekaman CCTV di lokasi kejadian menunjukkan dua pelaku yang menggunakan motor Vario tanpa nomor polisi serta mengenakan masker dan helm, yang menyulitkan identifikasi. Serangan ini mengakibatkan dua mobil operasional Jubi terbakar. Hingga tiga pekan pasca kejadian, Polda Papua baru memeriksa beberapa saksi, namun belum meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan.

Seorang saksi warga bahkan sempat mengejar pelaku sejauh 800 meter sebelum mereka menghilang ke kawasan militer. “Perlindungan bagi sembilan saksi sangat penting untuk memastikan keamanan mereka dari potensi intimidasi, serta agar proses hukum dapat berjalan dengan serius,” tambah Erick.

Mustafa dari Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) turut menyampaikan kekhawatiran terhadap kasus ini. “Serangan terhadap kebebasan pers, terutama terhadap Jubi, bukan hal baru, dan banyak laporan sebelumnya tidak dituntaskan. Kami berharap LPSK memberi perlindungan dan mengawasi perkembangan kasus ini,” ujar Mustafa.

Seluruh dokumen administrasi permohonan telah diserahkan, dengan kelengkapan dokumen untuk enam saksi dari masyarakat yang akan diajukan secara bertahap. LPSK menyatakan komitmennya untuk segera menindaklanjuti permohonan ini.

Ke depan, KKJ berencana melakukan audiensi dengan Mabes Polri dan rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI untuk mendorong penegakan hukum yang berkeadilan dan mencegah praktik impunitas yang mengancam kemerdekaan pers di Papua.

penulis  : beritaibukota.com

sumber : AJI

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses