Beritaibukota.com,JAKARTA – Tim Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah menyita uang senilai Rp301 miliar, Selasa, (12/11/2024).
Penyitaan terkait perkembangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berakar dari tindak pidana korupsi di sektor perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Penyitaan ini dilakukan setelah PT Duta Palma (DP) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-14/F.2/Fd.2/07/2024 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-14/F.2/Fd.2/07/2024 yang diterbitkan pada 22 Juli 2024.
Selain PT DP, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan lima perusahaan lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU di sektor perkebunan, yaitu: PT KAT, PT BBU, PT PAL, PT SS, dan PT PS.
Selain kelima perusahaan tersebut, satu perusahaan lainnya, PT AP (holding property/real estate), juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU. Kelima perusahaan perkebunan tersebut diduga telah menjalankan kegiatan usaha perkebunan dan pengolahan kelapa sawit secara ilegal di lahan kawasan hutan tanpa izin pelepasan kawasan dari pemerintah di Kabupaten Indragiri Hulu.
Hasil kejahatan dari penguasaan dan pengelolaan lahan secara ilegal tersebut kemudian disalurkan kepada PT DP (holding perkebunan) dan disamarkan melalui rekening Yayasan D dengan total dana sebesar Rp301.986.366.605,47.
PT DP disangkakan dengan pasal-pasal terkait pencucian uang, yaitu Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyitaan ini, sebagai bentuk komitmen Kejaksaan Agung dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan TPPU di sektor perkebunan yang merugikan negara dan lingkungan hidup.
penulis : beritaibukota.com
editor : redaksi



