Kamis, September 11, 2025
BerandaKepriKorupsi Dana Hibah, M Ikhsan dan M Ali Dituntut 30 Bulan dan...

Korupsi Dana Hibah, M Ikhsan dan M Ali Dituntut 30 Bulan dan 15 Bulan

Beritaibukota.com,KEPRI – Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Tanjungpinang untuk menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Mustafa Ali dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam).

Penuntut Umum juga meminta Majelis Hakim utuk menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Muhammad Ikhsan dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan.

Tuntutan ini disampaikan dalam sidang Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) dengan terdakwa Mustafa Ali dan Muhammad Ikhsan, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (6/6).

Tuntutan dibacakan Kepala Cabang kantor Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap melalui Jaksa Bambang Wiratdany.

Penuntut Umum menuntut supaya Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Mustafa Ali dan Muhammad Ikhsan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana Surat Dakwaan Subsidiair Penuntut Umum dan membebaskan terdakwa dari Dakwaan Primair.

Penuntut Umum juga menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Mustafa Ali dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara. Mustafa Ali juga dituntut pidana denda sebesar Rp50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.

Terdakwa Mustafa Ali diwajibkan membayar uang pengganti terhadap kerugian keuangan negara Cq. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas sebesar Rp.158.450.000.- (seratus lima puluh delapan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah). Uang pengganti itu dibebankan kepada terdakwa dan sudah dibayarkan paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Apabila Mustafa Ali tidak mamu mengembalikan uang pengganti tersebut maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Penuntut Umum juga menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Mustafa Ali dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara. Terdakwa Mustafa Ali juga dituntuk Pidana Denda sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.

Sidan lanjutan dengan agenda pembacaan putusan akan dilanjutkan Kamis (20/6). Roy mengucapkan terimakasih atas dukungan masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas sehingga sidang dapat berjalan lancar dan berpesan supaya Masyarakat dapat aktif melaporkan apabila ada dugaan penyimpangan pada keuangan daerah atau negara.

Penulis : Riko

Editor   : Zul

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses