Beritaibukota.com, – Juru bicara KPK, Ali Fikri membenarkan KPK telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri terhadap dua orang kepada Ditjen Imigrasi Kumham RI.
“Benar, sejak tanggal 22 Februari 2021, KPK telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri ke Ditjen Imigrasi Kumham RI terhadap dua orang yang berperan penting dengan perkara yang masih proses penyidikan ini, ” kata Fikri, Jumat (9/4).
Dua orang yang disebut Fikri adalah mereka yang terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016-2018.
“Dua orang ini yang berperan penting dengan perkara yang masih proses penyidikan ini, ” kata Fikri ke Beritaibukota, Jumat (9/4).
Fikri mengatakan pelarangan ke luar negeri ini dilakukan untuk enam bulan ke depan sejak tanggal 22 Februari 2021.
Adapun tindakan pencegahan ke luar negeri dalam rangka kepentingan proses pemeriksaan, agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia dan dapat kooperatif hadir.
Sebelumnya dalam surat KPK yang tersebar, Bupati Bintan, Apri Sujadi ex Officio Wakil Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan menjadi salah satu nama yang dilarang bepergian ke luar negeri sejak 22 Maret 2021 sampai enam bulan ke depan.
Sementara itu Kepala Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Irwanto, mengatakan sampai saat ini pihaknya baru menerima satu nama untuk pelarangan kunjungan ke luar negeri. “Baru atas nama pak Apri saja. Satu lagi kami tidak ada. Kami tidak tau soal dua orang yang disebut KPK. Entah belum sampai suratnya atau bagaimana kami tidak tau, ” kata Irwanto. (Rinto)