Beritaibukota.com,TANJUNGPINANG – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Peradi DPC Tanjungpinang melaporkan dugaan kecurangan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) formasi guru SD ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Ombudsman.
Laporan ini muncul setelah seorang guru honorer, Maria Mu, yang telah mengabdi selama 17 tahun, mengaku dirugikan. Ia tersingkir dalam seleksi, sementara seorang tenaga tata usaha (TU) justru lolos sebagai guru P3K tanpa pengalaman mengajar.
Dugaan Manipulasi Data Administrasi
Ketua LBH Peradi DPC Tanjungpinang, Harjo SH, menduga ada manipulasi data yang melibatkan pihak sekolah, Dinas Pendidikan, dan BKD Tanjungpinang. Ia menyoroti surat rekomendasi Kepala SD 003 Tanjungpinang Barat yang diduga merekayasa status tenaga TU berinisial Hg sebagai guru kelas IIIC padahal kelas tersebut tidak pernah ada.
Bukti lain, berdasarkan SK Kepala Sekolah tahun ajaran 2020–2025, Hg sebenarnya bertugas di perpustakaan dan administrasi, bukan sebagai guru. Namun, dalam rekomendasi penerimaan P3K 2024, statusnya diubah menjadi guru aktif.
Langkah Hukum LBH Peradi
LBH Peradi telah mengajukan sanggahan ke BKPSDM dan Sekda Tanjungpinang serta melaporkan kasus ini ke BKN dan Ombudsman.
“Kami menduga manipulasi ini sengaja dilakukan agar Hg bisa lolos seleksi P3K, yang seharusnya diperuntukkan bagi guru aktif,” kata Harjo.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SD 003 Tanjungpinang Barat, Dinas Pendidikan, dan BKD Tanjungpinang belum memberikan tanggapan terkait dugaan ini.
Penulis : beritaibukota.com
editor : redaksi