Minggu, Maret 8, 2026
BerandaKesehatanMenkes: SIP Dokter Umum bagi Peserta PPDS Bersifat Opsional, Ringankan Beban Finansial

Menkes: SIP Dokter Umum bagi Peserta PPDS Bersifat Opsional, Ringankan Beban Finansial

Beritaibukota.com,KESEHATAN – Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, menyatakan bahwa pemberian Surat Izin Praktik (SIP) sebagai dokter umum bagi peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) bersifat opsional. Kebijakan ini bertujuan meringankan beban ekonomi yang kerap dialami para peserta PPDS selama masa pendidikan spesialis.

Dilansir dari laman kemkes.go.id, menurut Menkes Budi, banyak peserta PPDS kesulitan secara finansial karena tidak memiliki penghasilan tetap. Melalui kebijakan baru ini, peserta PPDS dapat praktik sebagai dokter umum di luar jam pendidikan tanpa mengganggu tanggung jawab akademik maupun klinis mereka.

*) STR Dokter Umum Aktif Selama Masa Pendidikan Spesialis

Sebelum disahkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, peserta PPDS hanya memiliki satu Surat Tanda Registrasi (STR) khusus untuk PPDS, sehingga praktik sebagai dokter umum menjadi tidak sah secara hukum. Namun, dengan adanya UU 17/2023, STR dokter umum kini tetap aktif selama masa pendidikan spesialis.

Hal ini membuka peluang bagi peserta PPDS untuk bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan di luar jam belajar sebagai dokter umum, dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku dari program studi (Prodi) masing-masing.

*) PPDS Dapat Praktik di Klinik Swasta

Anggota Konsil Kesehatan Indonesia, dr. Mohammad Syahril, menegaskan bahwa peserta PPDS dapat mengajukan SIP untuk praktik di luar rumah sakit pendidikan atau jejaring, termasuk di klinik swasta. Namun, setiap Prodi memiliki aturan yang berbeda; ada yang memperbolehkan praktik setelah tahun kedua atau ketiga pendidikan.

“PPDS tetap bisa praktik sebagai dokter umum sesuai pengalaman mereka sebelum menempuh pendidikan spesialis,” jelas Syahril.

*) Menkes: Praktik Legal, Bukan Beban Tambahan

Menkes menambahkan bahwa PPDS sebelumnya telah memiliki pengalaman praktik dan banyak yang sudah berkeluarga. Sistem lama yang melarang praktik, menurutnya, “tidak sehat dan tidak adil”.

“Kita ingin dokter spesialis Indonesia memiliki standar global. Di luar negeri, mereka tidak membayar untuk belajar, malah mendapat penghasilan,” ujar Budi.

Ia juga menegaskan bahwa PPDS hospital-based sudah menerima insentif dari rumah sakit, dan pemerintah mendorong agar university-based PPDS juga segera mendapatkan hak serupa.

*) Menkes Minta RS Tertibkan Jam Kerja PPDS

Terkait perlindungan terhadap peserta PPDS, Menkes meminta seluruh rumah sakit pendidikan di bawah Kemenkes menerapkan jam kerja yang disiplin. Jika peserta harus lembur, mereka wajib mendapat waktu istirahat.

“Tekanan psikologis yang berkepanjangan dapat menurunkan kualitas pendidikan dan berdampak pada kesehatan mental,” tegas Menkes.

Ia juga mengkritisi masih adanya beban tugas non-medis seperti mendorong tempat tidur pasien atau mengantar hasil laboratorium yang dibebankan kepada PPDS.

“Itu bukan tugas mereka. Direktur rumah sakit harus bertanggung jawab mengawasi hal ini,” pungkasnya.

penulis : beritaibukota.com

editor   : redaksi

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses