Senin, Mei 25, 2026
BerandaTanjungpinangMiliki 22 Paket Narkoba Diduga Sabu, Pria ini Ditangkap Polisi di Rumahnya

Miliki 22 Paket Narkoba Diduga Sabu, Pria ini Ditangkap Polisi di Rumahnya

Beritaibukota.com,TANJUNGPINANG – Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana narkotika, inisial DM Selasa (15/11).

Kasat Res Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Efendi mengatakan penangkapan bermula saat Tim Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang bernama (FD als DM) memiliki dan menyimpan serta menjual narkotika jenis sabu.

DM juga disebutkan sering melakukan transaksi di Jalan Usman Harun Kelurahan Tanjungpinang Barat Kecamatan Tanjungpinang Barat.

Selanjutnya Tim melaporkan informasi tersebut kepada Kasat Res Narkoba dan langsung diperintahkan melakukan penyelidikan.

Pada saat penyelidikan, Tim mendapatkan informasi (FD als DM) sedang berada di rumahnya di Jalan Usman Harun. Tim kemudian mendatangi rumahnya dan langsung mengamankan (FD als DM).

Tim juga melakukan penggeledahan didampingi Ketua RT setempat dan berhasil menemukan 22 paket yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu. Paket dibungkus dengan plastik bening yang berada dalam dompet kecil berwarna cokelat yang sempat dibuang (FD als DM) dari kamarnya saat dilakukan penggeledahan.

Efendi mengatakan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 22 paket diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat Kotor 4,28 gram yang dibungkus dengan plastik bening, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna hitam beserta kartu didalamnya, 1 (satu) buah casing mancis merk Mild seven, 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam, 1 (satu) buah gunting lipat dan 1 (satu) buah mancis berwarna kuning.

“Keseluruhan barang bukti tersebut diakui benar milik sdr (FD als DM). Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang guna Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut”, kata Efendi. (redaksi)

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses