Beritaibukota.com,OLAHRAGA – Para penggemar sepakbola boleh bersenang hati. Pasalnya, mulai 29 Maret sampai 11 April 2022, Pemerintah telah mengizinkan pertandingan sepakbola terbuka untuk penonton.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Luar Jawa Bali. Adapun cakupan wilayahnya khususnya di Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Aturan tersebut sudah ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.
Nantinya pelaksanaan kegiatan keolahragaan di stadion memiliki aturan berdasarkan kriteria penetapan zona level di masing-masing daerah.
Beberapa kriteria yang harus dipenuhi yaitu
a. Capaian vaksin dosis pertama paling sedikit 60 persen.
b. Wajib membentuk Satuan Tugas Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
c. Para pemain maupun official tim hingga staf pendukung lainnya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan latihan.
Seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir dalam kompetisi wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, hasil negatif PCR(H-1) dan hasil negatif Antigen pada hari pertandingan.
Sementara bagi para penonton yang diperbolehkan untuk menyaksikan langsung event olahraga akan disesuaikan dengan kapasitas stadion sesuai pemberlakukan PPKM di setiap wilayah atau daerah.
Dalam Inmendagri tersebut dituliskan jumlah penonton yang diperbolehkan untuk kategori level 3 sebanyak 50 persen dari kapasitas stadion, level 2 sebanyak 75 persen dan level 1 sebanyak 100 persen. (Riko)



