Beritaibukota.com,KEPRI – Pimpinan Ombusdman RI Jemsly Hutabarat mengatakan, maladministrasi di Kepulauan Riau sepanjang tahun 2022 masih sangat tinggi dibanding dengan nasional.
Padahal penilaian yang dilakukan masih 5 indikator dari 10 indikator penilaian mulai dari penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, tidak memberikan pelayanan, penyalahgunaan wewenang, tidak kompeten, permintaan imbalan, tidak patut, diskriminasi hingga konflik kepentingan.
“Hanya melalui 5 indikator penilaian seperti penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, tidak memberikan pelayanan, penyalahgunaan wewenang hingga tidak kompeten, skor nilai Kepri masih sangat tinggi dibanding dengan nasional. Dimana skor nilai Kepri ada di angka 92,68 persen, dan nasional ada diangka 85,81 persen,” kata Jemsly dalam acara penganugerahan opini pengawasan hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan publik dari Ombudsman RI Perwakilan Kepri, terhadap kantor pertanahan, Polisi Resort, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kepulauan Riau Tahun 2022, di Ballrom Hotel Planet Holiday Kota Batam, Senin (30/1).
Dilansir dari rilis Diskominfo Kepri, Jemsly mengatakan hasil penilaian yang dilakukan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, memang harus menjadi pemicu dan penyemangat, agar kedepan semua pelayanan makin membaik. Karena dari hasil penilaian kami, hampir semua yang menjadi locus penilaian, mengalami naik turun penilaian. Karenanya, perlu masing masing penyelanggara pelayanan publik, konsisten menerapkan standar pelyanan publik, meningkatkan kompetensi aparatur hinga pengoptimalan penggunaan teknologi guna meningkatkan semua jenis pelayanan.
“Tentu ini harus jadi evaluasi bagi kita semua, untuk terus ditingkatkan, agar kedepan makin baik lagi,” pinta Jemsly Hutabarat.
Sementara itu Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Siadari menjelaskan, terkait hasil penilaian, untuk kategori pemerintah daerah di Kepri, ada tiga kabupaten/kota berhasil masuk pada kategori A dengan kualitas Opini Tertinggi. Masing – masing Pemerintah Kabupaten Karimun, Pemerintah Kabupaten Natuna, dan Pemerintah Kota Tanjungpinang.
“Sedangkan lima pemda lainnya masuk dalam kategori B atau Meraih Opini Tinggi, di antaranya Pemerintah Kabupaten Lingga, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, Pemerintah Kota Batam dan Pemerintah Kabupaten Bintan” kata Lagat.
Adapun hasil penilaian untuk instansi vertikal seperti Kepolisian Resor dan Kementerian ATR/BPN, terdapat dua Polres yakni Polresta Barelang dan Polres Kabupaten Karimun yang masuk kategori A. Sedangkan Kementerian ATR/BPN terdapat empat instansi yang masuk kategori A, yakni Kantah Kabupaten Karimun, Kantah Kota Batam, Kantah Kota Tanjungpinang dan Kantah Kabupaten Natuna.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengapresiasi opini pengawasan dari Ombusdman RI Provinsi Kepri. Hal itu diharapkan bisa jadi pemicu untuk semua pihak semakin meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat, mengurangi serta meminimalisir tindakan maladministrasi sehingga tercipta pelayanan publik yang prima dari semua steakholder di Kepri.
Ansar mengatakan Pemerintah Provinsi Kepri juga berharap setiap penyelenggara pelayanan publik dapat turut serta berlomba-lomba berinovasi dalam memberikan pelayanan. Hal positif yang muncul adalah, pelayanan terhadap masyarakat akan meningkat dan masyarakat akan menerima segala kemudahan dalam pelayanan yang dibutuhkan.
Dalam upaya peningkatan pelayanan publik, diperlukan 4 pilar pokok yang harus diterapkan, yaitu meningkatkan kualitas SDM aparatur penyelenggara pelayanan publik, terpenuhinya sarana dan prasarana pelayanan publik, optimalisasi kinerja sistem dan metode pelayanan publik, termasuk optimalisasi kinerja pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik itu sendiri.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sambungnya, juga sangat fokus terhadap peningkatan kinerja khususnya dalam pelayanan publik. Hal ini dapat dilihat dari beberapa penghargaan yang telah diraih dalam beberapa tahun terakhir. Salah satunya yakni kategori BI Awards 2022. Dimana Kepri sebagai Pemerintah Provinsi dengan implementasi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) terbaik. Bahkan terbaik di wilayah Sumatera.
“Juga, ada Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022 dengan Predikat Informatif dari Komisi Informasi Publik yang diserahkan oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan. Lalu, Anugerah Predikat Kapatuhan Pelayanan Publik Tahun 2022 Tingkat Pemerintah Provinsi dengan predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman RI” papar Gubernur Ansar. (beritaibukota.com)



