Beritaibukota.com,TANJUNGPINANG – Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau Adi Prihantara, didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kepri Hasan, menerima audiensi Koordinator Kepala Bidang Pengelolaan Pengaduan Informasi Publik Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Puspen Kemendagri), Rega Tadeak Hakim, di Ruang Kerja Sekda, Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Senin (3/2).
Kunjungan ini membahas Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelayanan publik atas informasi.
Dalam pertemuan tersebut, Rega Tadeak Hakim menyoroti perlunya peningkatan dalam pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di daerah agar lebih optimal.
“Kami melihat masih ada tantangan dalam pemanfaatan aplikasi PPID di beberapa daerah. Oleh karena itu, asistensi ini menjadi momentum untuk mengidentifikasi permasalahan serta memberikan rekomendasi guna meningkatkan efektivitas layanan informasi publik,” jelasnya.
Rega menegaskan bahwa Puspen Kemendagri siap memberikan dukungan teknis dalam pendampingan pemenuhan kriteria monitoring dan evaluasi KIP tahun 2025.
“Kami berharap Pemerintah Provinsi Kepri dapat menjadi salah satu percontohan terbaik dalam keterbukaan informasi publik. Komitmen dari seluruh perangkat daerah sangat diperlukan untuk mencapai hal tersebut,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Sekdaprov Adi Prihantara menegaskan komitmen Pemprov Kepri dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan melalui keterbukaan informasi publik.
“Keterbukaan informasi adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk mewujudkan tata kelola yang transparan. Kami menyambut baik asistensi ini sebagai langkah penting dalam memastikan layanan informasi yang akurat dan transparan untuk masyarakat,” ujar Adi.
Ia juga berharap pendampingan dari Puspen Kemendagri dapat membantu Pemprov Kepri dalam memenuhi kriteria evaluasi KIP tahun 2025.
“Kami siap berbenah dan memastikan PPID dapat bekerja optimal, sehingga Kepri dapat menjadi contoh pelaksanaan keterbukaan informasi yang baik di tingkat nasional,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Kepri Hasan menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendorong PPID pelaksana untuk aktif dalam menyampaikan data dan informasi yang relevan kepada masyarakat.
“Kami akan terus mendorong PPID agar tidak ragu dalam menyampaikan informasi kepada publik. Selama tidak termasuk dalam kategori yang dikecualikan sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008, data harus tersedia secara terbuka dan transparan,” tegasnya.
Menurut Hasan, publikasi informasi yang lebih luas dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah serta menekan potensi korupsi.
“Kita harus membangun budaya keterbukaan ini karena transparansi adalah bagian dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” pungkasnya.
Dengan adanya asistensi dari Puspen Kemendagri, diharapkan Pemprov Kepri semakin optimal dalam keterbukaan informasi, sehingga dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam penerapan transparansi pemerintahan.
penulis : beritaibukota.com
editor : redaksi