Kamis, Mei 14, 2026
BerandaBatamPolda Kepri Tangkap Penyebar Hoaks Soal Pejabat Tinggi Kepolisian, Pelaku Raup Untung...

Polda Kepri Tangkap Penyebar Hoaks Soal Pejabat Tinggi Kepolisian, Pelaku Raup Untung dari Akun Palsu

Beritaibukota.com,BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri berhasil menangkap seorang pelaku berinisial RH yang menyebarkan berita bohong atau hoaks tentang seorang pejabat tinggi kepolisian melalui media sosial.

RH memalsukan informasi dan foto-foto pejabat tersebut untuk keuntungan pribadi.

Hal ini disampaikan Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad dalam konferensi pers di Hanggar Cakra Buana Polda Kepri, Selasa (3/12/2024).

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira menjelaskan bahwa RH menggunakan akun Facebook palsu bernama “Rian Hidayat” untuk menyebarkan konten hoaks.

“Pelaku mengunggah foto seorang pejabat kepolisian dengan keterangan palsu, seperti klaim bahwa pejabat tersebut adalah duda kaya raya. Modusnya bertujuan menarik perhatian pengguna media sosial dan meningkatkan jumlah pengikut,” ujar Putu.

Subdit V Siber Ditreskrimsus menemukan unggahan mencurigakan tersebut saat patroli siber rutin pada 24 November 2024. Setelah penyelidikan, pelaku ditangkap di Kota Serang, Banten. Barang bukti berupa ponsel Infinix Hot 40 Pro diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Adapun modus operandi pelaku memanfaatkan foto-foto pejabat TNI dan Polri untuk menarik perhatian warganet dan meningkatkan popularitas akun.

Dengan tingginya interaksi, pelaku berharap mendapatkan penghasilan dari iklan yang muncul di akun media sosialnya.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 miliar,” jelas Putu.

Kabidhumas Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima informasi di media sosial.

“Jangan mudah percaya dengan berita hoaks untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Jika menemukan modus penipuan serupa, segera laporkan melalui Call Center Polisi 110 atau aplikasi Polri Super Apps,” tegasnya.

penulis : beritaibukota.com

editor    : redaksi

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses