Beritaibukota.com,TANJUNGPINANG – Polresta Tanjungpinang mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Handoyo Putro Perum Lembah Asri, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Rabu, (20/9).
Pelaku pencurian merupakan warga Kundur, Kabupaten Karimun seorang laki-laki berinisial S (20).
Sementara korbannya berinisial ZR (55) seorang Perempuan, warga Kelurahan Batu IX Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu, melalui Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP M. Darma Ardiyanki, menerangkan, Rabu dini hari pukul 02.00 WIB, korban, yang merupakan pegawai PNS saat terbangun di rumahnya menyadari bahwa salah satu jendela rumahnya dalam keadaan terbuka.
Korban selanjutnya melakukan pemeriksaan di rumahnya dan melihat laptop merk Lenovo milik anaknya telah hilang.
Atas kejadian itu korban segera melaporkan kejadian ini kepada Polresta Tanjungpinang.
Tim dari Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang melakukan penyelidikan dan mendapat informasi dari masyarakat yang mencurigai seseorang yang menggunakan HP dan Laptop dengan ciri-ciri yang mirip dengan milik korban.
Mendapat informasi tersebut, tim Polresta Tanjungpinang bekerja sama dengan Polres Karimun melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hasilnya, pada hari Sabtu, 30 September 2023, tersangka, S yang bekerja sebagai buruh, berhasil diamankan di Daerah Sungai Lakam, Kabupaten Karimun.
Tim pun melakukan penangkapan tersangka dan mengamankan satu unit laptop merk Lenovo yang diduga merupakan barang bukti dari tindak pidana pencurian tersebut.
“Pasal yang dikenakan kepada para pelaku adalah Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 (tujuh) tahun,” ujar Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP M. Darma Ardiyanki, Jumat (06/10).
Tersangka saat ini akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Tindakan ini menunjukkan komitmen Polresta Tanjungpinang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan rasa keadilan kepada korban tindak pidana. Pencurian dengan pemberatan (Curat) adalah tindak pidana serius yang dapat meresahkan masyarakat, dan Polresta Tanjungpinang berusaha keras untuk mengatasi tindak pidana semacam ini demi keamanan dan ketentraman wilayah hukumnya,” ujar Darma.
penulis : beritaibukota.com
editor : redaksi



