Beritaibukota.com,TANJUNGPINANG – Polresta Tanjungpinang resmi menahan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) berinisial MA terkait dugaan kasus penipuan proyek fiktif. Tersangka ditahan setelah mediasi antara pelaku dan pelapor tidak membuahkan hasil.
Kasus ini melibatkan kerugian yang dilaporkan mencapai Rp563 juta. Dilansir dari ulasan.co Wakasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, Iptu Onni Chandra, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyelidikan dan penetapan tersangka.
“Kasus ini terkait proyek fiktif yang dijanjikan tersangka kepada pelapor. Korban melaporkan kerugian sebesar Rp563 juta. Saat ini, kasusnya sedang dalam tahap pemberkasan untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang,” ujar Iptu Onni, Selasa (18/11/2024).
MA dikenakan Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
*)Pelapor Apresiasi Kinerja Polisi
Diki Elnanda, Direktur PT Sinergi Saraba Gemilang sekaligus pelapor, mengapresiasi langkah cepat pihak kepolisian dalam menangani kasus ini.
“Kami berterima kasih atas kinerja Polresta Tanjungpinang yang telah memproses laporan dan menahan tersangka. Kami berharap kasus ini dapat segera selesai dan memberikan keadilan,” ujar Diki.
Menurutnya, modus yang dilakukan MA cukup meyakinkan. Kejadian bermula pada Januari 2021 ketika Diki dikenalkan dengan suami tersangka. Saat itu, Diki diajak bekerja sama dalam sejumlah proyek dengan sistem pembagian keuntungan 25 persen dari modal yang diberikan.
“Awalnya berjalan lancar. Namun, pada Januari hingga September 2022, saya ditawari 10 paket proyek dengan sejumlah dokumen pendukung. Karena sudah percaya, saya memberikan modal sebesar Rp725,5 juta,” jelasnya.
Namun, setelah dicek lebih lanjut, seluruh proyek tersebut ternyata fiktif. Upaya untuk meminta pengembalian dana hanya menghasilkan Rp160 juta, sementara sisanya sebesar Rp563 juta tidak dikembalikan.
“Karena tersangka terus mengelak dan hanya memberikan janji, saya memutuskan melaporkan kasus ini ke Polresta Tanjungpinang,” ungkap Diki.
*)Proses Hukum Berlanjut
Polresta Tanjungpinang memastikan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan prosedur. Penahanan MA menjadi langkah awal untuk memastikan keadilan bagi korban.
Dengan kasus ini, diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bekerja sama, terutama terkait penawaran proyek-proyek yang belum jelas keabsahannya.
penulis : beritaibukota.com
editor : redaksi



