Beritaibukota.com,BINTAN, – Satresnarkoba Polres Bintan berhasil bekuk 2 orang laki-laki dan mengamankan sebanyak 2 kilogram narkotika yang diduga sabu disalah satu Wisma yang berada di Kijang,Kecamatan Bintan Timur,Kabupaten Bintan, Hari Sabtu (05/02).
Kapolres Bintan Akbp Tidar Wulung Dahono, Senin (14/2) menjelaskan dalam penangkapan tersebut terdapat 2 pelaku yang diamankan dalam kamar wisma tersebut dan berinisial AA (23 tahun) dan AJ (23 tahun).
Selain mengamankan 2 kilogram sabu, Kapolres Bintan juga menjelaskan bahwa Satresnarkoba Polres Bintan juga mengamankan uang tunai sejumlah Rp5 juta rupiah.
Penjelasan dua pelaku 2 kilogram sabu di dapatkan kedua tersangka dari Malaysia. Kapolres Bintan mengatakan adapun orang yang membawa diduga sabu tersebut berinisial TRK dan kini masuk ke daftar pencarian orang (DPO).
Terkait perkara ini kedua pelaku terjerat Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,yaitu pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2), jo pasal 132 ayat (1) karena telah melakukan pemufakatan jahat. (Fik)



