Beritaibukota.com, TANJUNGPINANG Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus eksploitasi anak di bawah umur.
Kapolres Tanjungpinang Kombespol Heribertus Ompusunggu, Jumat (21/6/2024) mengatakan korban sebanyak 12 orang dengan rincian empat anak- anak dan delapan dewasa.
Adapun empat anak-anak yang menjadi korban masih berusia 16 dan 17 tahun dengan daerah asal Provinsi Lampung dan Jawa Barat.
Sementara untuk delapan korban dewasa
berusia mulai 19 hingga 28 tahun dengan asal provinsi Lampung, Banten, dan Jawa Tengah.
Pelaku merupakan dua warga Tanjungpinang dan berstatus suami istri.
Modus para tersangka sebagai Mucikari (Papi & Mami), menawari para korban untuk bekerja sebagai Pekerja Seks Komersial dengan berbagi keuntungan.
Adapun kronologis penangkapan bermula di bulan Juni 2024. Polresta Tanjungpinang mendapat laporan dari masyarakat bahwa terdapat tempat prositusi di sekitar Km 15 Kec. Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang. Dari informasi ini dibentuk Tim Gabungan untuk melaksanakan penyelidikan yang terdiri dari Unit Jatanras Satreskrim, Unit PPA Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur.
Pada Hari Rabu, 19 Juni 2024, sekira pukul 22.00 WIB, di Cafe Queen Km 15 Kec. Tanjungpinang Timur, Tim Gabungan berhasil mengamankan 2 (dua) tersangka yang merupakan mucikari (papi & mami), dengan korban empat perempuan anak-anak dan delapan perempuan dewasa.
Adapun para Korban sebelumnya diberangkatkan dari tempat tinggal asal ke Tanjungpinang untuk bertempat tinggal sekaligus bekerja di Cafe Queen tersebut sebagai Pekerja Seks Komersial.
Lama Para Korban bekerja bervariasi, dari yang baru 1 (satu) bulan s/d sudah 1 tahun, dengan tarif bayaran Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) s/d Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) setiap pelanggan, dengan potongan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk fee bagi para Tersangka sebagai papi & mami.
Selain itu, para Tersangka juga menarik uang sewa kamar dari masing-masing Korban.
Kepada dua tersangka disangkakan
1. Pasal 2 Ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang):
_*”Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut diwilayah Negara Republik Indonesia, dipidana penjara minimal 3 (tiga) tahun dan maksimal 15 (lima belas) tahun serta denda minimal Rp 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dan maksimal Rp 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah)”*_
2. Pasal 76i Jo Pasal 88 UU No.35 Tahun 2014 (Revisi UU No. 23 Tahun 2002) tentang Perlindungan Anak:
_*”Setiap orang yang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan / atau seksual terhadap Anak, dipidana penjara maksimal 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda maksimal Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah.
penulis : beritaibukota.com
editor : redaksi



