Beritaibukota.com,BINTAN – Kuasa Hukum PT. Bintan Properti Indo, Dr. Lucky Omega Hasan, S.H., M.H, mengkritik lambatnya proses hukum terkait mantan PJ Walikota Tanjungpinang, Hasan Bin Muljono, yang terjerat kasus dugaan pemalsuan surat.
Dalam pernyataannya, Dr. Lucky menilai penanganan kasus ini tidak memadai dan terhambat oleh syarat administratif yang tidak substansial.
Ia menyatakan, permintaan Jaksa Penuntut Umum untuk melengkapi dokumen asli SK Gubernur Riau dari 1991 menjadi penghalang dalam proses hukum.
Lucky menjelaskan, dokumen tersebut tidak seharusnya menjadi satu-satunya bukti yang menentukan, mengingat salinan SK sudah disediakan oleh kliennya.
Lebih lanjut, ia mengkritik alasan penundaan yang berkaitan dengan perkara perdata, menyebutnya sebagai pemikiran keliru yang menghambat keadilan.
Lucky berharap Kejaksaan Negeri Bintan dapat mempercepat proses hukum untuk menegakkan keadilan secara objektif.
“Jangan sampai publik berpikir ada upaya untuk menunda-nunda penegakan hukum dalam kasus ini,” tegasnya.
penulis : beritaibukota.com
editor : redaksi



