Beritaibukota.com,TANJUNGPINANG – Polsek Tanjungpinang Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Jalan Pos Komplek Bintan Indah Mall, tepatnya di Lantai 3 Clasix KTV & PUB, Kota Tanjungpinang, Rabu (28/06) pukul 03.45 Wib.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, melalui Kapolsek Tanjungpinang Kota Polresta Tanjungpinang Akp Susetyo Menjelaskan, Identitas tersangka yang berhasil diamankan berinisial (ESW) 20 tahun.
Tersangka merupakan seorang mahasiswa beralamat di Kampung Baru, Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Kota.
Dalam penangkapannya, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti yang menjadi alat bukti dalam kasus ini. Barang bukti tersebut meliputi satu botol minuman alkohol Jack Daniel berukuran 700 ml, satu ikat rambut sambung warna coklat, dan satu helai tanktop warna gold.
Adapun Kronologis kejadian ketika pelapor berada di Hole Clasix yang sedang ditemani oleh seorang wanita berinisial LI. Sekitar pukul 02.40 Wib, datang seorang wanita yang tidak dikenal oleh pelapor, lalu mengucapkan kata-kata provokatif, “Kamu bisa cari cewek lain gak?” Pelapor menjawab bahwa dia hanya di sana untuk menemani minum. Tanpa alasan yang jelas, tersangka langsung memukul pelapor dengan botol kaca minuman menyebabkan luka sobek di bagian kiri kepala korban.
“Pelapor kemudian membuat laporan ke Polsek Tanjungpinang Kota,” ujar Kapolsek Tanjungpinang Kota Polresta Tanjungpinang Akp Susetyo.
Setelah menerima laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota dan Anggota Jaga Polsek Tanjungpinang Kota segera melakukan penangkapan. Pada pukul 03.20 Wib, petugas berhasil mengamankan ESW beserta barang bukti berupa satu botol minuman alkohol Jack Daniel berukuran 700 ml.
Tersangka mengakui bahwa dia melakukan tindak pidana penganiayaan tersebut. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tanjungpinang Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Penulis : beritaibukota.com
editor : redaksi



