Beritaibukota.com,BATAM – Penyidik Ditreskrimus Polda Kepri menetapkan Enam tersangka dugaan kasus korupsi kegiatan belanja hibah bidang Kepemudaan dan Olah Raga pada DPA-PPKD Pemerintah Provinsi Kepri, Senin (11/4).
Wadir Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, mengatakan ke-enam tersangka tersebut adalah :
1. Inisial TR alias WH, 44 Tahun, laki-laki, pekerjaan PNS di Provinsi Kepri.
2. Inisial MN alias USN, alias UCN alias TTR, 39 tahun, laki-laki, pekerjaan Wiraswasta.
3. Inisial SPN alias AR, 35 tahun, laki-laki, pekerjaan tukang ojek.
4. Inisial AAS, 27 tahun, laki-laki, wiraswasta.
5. Inisial MIF alias FLS, 33 tahun, laki-laki, wiraswasta.
6. Inisial MS, 33 Tahun
Dari hasil pemeriksaan Ditreskrimus Polda Kepri, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp.6,2 milliar yang menggunakan dana APBD dan APBD Perubahan Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2020.
Nugroho mengatakan secara global perkara korupsi dana hibah yang disidik ini sebenarnya ada sekitar Rp20 miliar. Namun dalam penyidikannya dibagi menjadi empat cluster.
Pengungkapan kasus hari ini merupakan cluster pertama yaitu yang ada di Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kepri dengan kerugian Negara sebesar Rp6.215.000.000,- dengan tersangka enam orang dan tersangka utama nya berinisial TR alias WH, dan dibantu oleh lima orang lainnya yang telah disampaikan tadi.
Sementara itu Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri AKBP Surya Iswandar, mengatakan para tersangka mempunyai peran masing-masing.
Kronologisnya berawal dari adanya Informasi dari masyarakat yang diterima Polda Kepri terkait dugaan korupsi di Dispora Kepri. Selanjutnya pada tanggal 20 Desember 2020 Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri mulai melaksanakan penyelidikan atas informasi dimaksud dengan melakukan permintaan keterangan kepada sejumlah orang terdiri dari pihak Pemerintah Provinsi Kepri, Pihak Penerima Hibah, Pihak Notaris dan Pihak Pemilik atau Pegawai tempat dilaksanakanya kegiatan hibah.
Selanjutnya tanggal 3 Januari 2022 dimulai proses penyidikan perkara dugaan tindak Pidana Korupsi pada kegiatan belanja hibah bidang kepemudaan dan olah raga pada DPA-PPKD pemerintah Provinsi Kepri yang menggunakan dana APBD dan APBD Perubahan Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2020.
Dari hasil penyidikan ditemukan perbuatan melawan hukum dan didukung dengan minimal dua alat bukti yang sah serta telah adanya hasil audit kerugian keuangan negara oleh tim audit dari kantor perwakilan BPKP Provinsi Kepri sebaimana laporan hasil audit kerugian keuangan negara nomor : SR – 141 /PW28/5/2022, tanggal 4 April 2022 dengan nilai kerugian keuangan negara total Loss atau sebesar Rp 6.215.000.000,-″.
Dalam penyidikan perkara ini, penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 77 orang saksi.
Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti terkait perkara berupa uang sebesar Rp233.650.000,- yang telah disita dari penerima hibah serta sejumlah dokumen-dokumen terkait.
Ditreskrimsus juga berkoordinasi dengan para ahli, salah satunya dengan tim auditor dari perwakilan BPKP Provinsi Kepri dalam hal melakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara terkait perkara dimaksud.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Atau Pasal 3 UURI no. 20 Tahun 2001 Perubahan Atas UURI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 K.U.H.Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp. 1 milyar.
Penulis : Rinto
Editor : Zul



