Beritaibukota.com,NASIONAL – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buronan kasus korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Buronan berinisial LY (47) ditangkap di Pondok Rajeg, Cibinong Raya, Selasa (4/2).
Kapuspen Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan LY diketahui merupakan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat di Kabupaten Ogan Komering Ulu. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan alat pencegahan Covid-19 di 34 desa di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan dan Muara Dua Kisam, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, pada Tahun Anggaran 2022.
Berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan LY mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp734.778.813. Kerugian ini berasal dari selisih dana yang dibayarkan oleh desa-desa tersebut dalam proyek pengadaan yang diduga bermasalah.
Dalam operasi penangkapan, LY bersikap kooperatif sehingga proses berjalan lancar. Saat ini, tersangka telah dititipkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Jaksa Agung menegaskan komitmen Kejaksaan dalam memburu buronan yang masih berkeliaran demi kepastian hukum.
Ia juga mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat aman bagi para buronan hukum.
Penulis : beritaibukota.com
editor : redaksi



