Sabtu, Februari 8, 2025
BerandaTanjungpinangSatresnarkoba Polresta Tanjungpinang Tangkap Tiga Kasus Tindak Pidana Narkotika

Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Tangkap Tiga Kasus Tindak Pidana Narkotika

Beritaibukota.com,TANJUNGPINANG –

Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan tiga tersangka pelaku Narkotika di Tanjungpinang.

Pelaku pertama inisial (DZ) ditangkap di salah satu rumah di Jalan Bali Kelurahan Tanjungpinang Barat Kecamatan Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang, Jumat (31/03).

“Saat ini, tersangka sudah ditahan di Polresta Tanjungpinang, ” kata Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, melalui Kasat Resnakoba AKP Efendi, Selasa (4/4).

Efendi mengatakan kronologis penangkapan bermula dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki berinisial DZ di sekitaran Jalan Bali, Jumat (31/03), pukul 21.30 WIB.

Pemeriksaan dilakukan sehubungan adanya informasi dari masyarakat, bahwa laki-laki tersebut diduga memiliki, menguasai barang yang diduga Narkotika jenis sabu.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan satu Paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus bening (Berat Kotor : 0,24 gram) dan satu unit handphone.

Setelah menangkap DZ, dilakukan pengembangan oleh polisi dan di hari yang sama, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang juga mengamankan dua orang pelaku Narkotika jenis Sabu inisial (RR) dan (AY). Pelaku ditangkap di sebuah rumah Jalan Pantai Impian.

“Selanjutnya, kami melakukan penggeledahan di rumah tersebut. Dan ditemukan barang bukti di halaman samping rumah saudara RR. Berupa satu buah kotak plastik warna hijau di dalamnya berisikan dua paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis. Sabu ini dibungkus plastik transparan dan satu pack plastik bening serta dua mancis api gas. Disamping kotak plastik hijau tersebut berada di dapatkan seperengkat alat hisap sabu (bong),” terang Efendi.

Saat diinterogasi bahwa benar barang bukti tersebut milik RR, yang mana barang bukti tersebut sebelumnya sempat di bawa oleh AY dari dalam rumah ke halaman samping rumah untuk di buang.

Selanjutnya RR dan AY beserta keseluruhan barang bukti dibawa ke kantor polresta Tanjungpinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan, dua paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman, jenis Sabu dibungkus plastik bening (Berat Kotor : 0,31 Gram), dua buah mancis api gas, seperangkat alat hisap sabu (bong), satu buah kotak plastik warna hijau, satu pack plastik bening, dan satu unit handphone merek VIVO warna hitam beserta kartu di dalamnya.

Ketiga tersangka melanggar pasal 114 ayat 1 dan/ atau pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Thn 2009, tentang Narkotika.

Penulis : beritaibukota.com

editor : redaksi

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.