Rabu, April 15, 2026
BerandaUncategorizedSatresnarkoba Polresta Tanjungpinang Ungkap Peredaran Sabu 10 Kilogram, Dua Tersangka Ditangkap

Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Ungkap Peredaran Sabu 10 Kilogram, Dua Tersangka Ditangkap

Beritaibukota.com,TANJUNGPINANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang pria berinisial R (37) pada 15 Maret 2025 di Hotel Bintan Plaza, Tanjungpinang. Saat ditangkap, R kedapatan membawa sabu yang disembunyikan dalam kemasan teh China di dalam koper.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, menjelaskan bahwa pengembangan kasus ini dilakukan melalui operasi control delivery (penyerahan terkendali) bekerja sama dengan Mabes Polri. Operasi tersebut berujung pada penangkapan tersangka kedua berinisial AS di Kota Jambi.

“AS kami amankan di Hotel Luminor Jambi dengan barang bukti berupa timbangan digital besar dan kecil, dua handphone, serta alat pendukung lainnya,”ujar Hamam dalam konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (26/3/2025).

*)Modus Pengiriman dan Peran Tersangka

Berdasarkan penyelidikan, sabu tersebut dikirim dari Tanjungpinang ke Jambi dengan sistem upah. R, yang berperan sebagai kurir, dijanjikan upah Rp20 juta per kilogram, sedangkan AS menerima Rp15 juta. Keduanya diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan oleh seorang pria berinisial Boboho, warga Malaysia yang saat ini masih dalam buruan polisi.

“AS berperan sebagai perantara jual beli yang dikendalikan oleh Boboho,”** tambah Hamam.

*)Kedua Tersangka Residivis

Kapolresta mengungkapkan bahwa R merupakan residivis kasus narkoba serupa di Tanjung Balai Karimun, sedangkan AS sebelumnya pernah terlibat dalam peredaran 1 kilogram sabu namun sempat lolos dari jerat hukum.

R mengirimkan sabu ke Jambi melalui jalur laut setelah mengambil paket tersebut di Hotel Bintan Plaza. Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Polresta Tanjungpinang, sementara polisi terus memburu Boboho dengan dukungan Polda Kepri dan Polri.

*)Ancaman Hukuman

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara, seumur hidup, atau hukuman mati.

“Kami akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang. Masyarakat diharapkan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tegas Hamam.

penulis : beritaibukota.com

editor   : redaksi

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses