Beritaibukota.com,BINTAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan beberapa hari lalu mengamankan beberapa orang yang akan bertransaksi Narkoba jenis sabu-sabu di kilometer 16 Desa Toapaya Selatan. Penangpakan berhasil dilakukan di kilometer 15 Tanjungpinang.
Hal ini dibenarkan Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, melalui Kasat Narkoba Iptu Davinsi Josie Sidabutar, Jumat, (23/8/2024).
Kasat menjelaskan penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di kilometer 16 Desa Toapaya Selatan. Setelah mendapat informasi tersebut Satresnarkoba Polres Bintan bergerak menuju lokasi transaksi dan berhasil mengamankan dua pelaku WM (47) warga kilometer 15 Air raja Tanjungpinang dan RO (18) warga Air Raja, Sabtu (17/8/2024).
“Iya, benar personel kami awalnya mengamankan dua orang tersangka yaitu WM dan RO di daerah kelurahan Air Raja Km. 15 Tanjungpinang. Selanjutnya kami kembangkan dan mengamankan kembali satu orang laki-laki berinisial AW (28) juga di Air Raja,” ujarnya.
Kasat menerangkan kalau penangkapan terhadap bak film karena terjadinya kejar-kejaran antara personelnya dengan tersangka.
“Sewaktu tersangka WM akan ditangkap di kilometer 16, tersangka WM sempat kabur karena mengetahui adanya Personel Sat Resnarkoba disekitar situ. Melihat buruannya kabur personel Sat Resnarkoba mengejar tersangka WM hingga ke kelurahan Air Raja kilometer 15 Tanjungpinang dan tertangkap di kilometer 15,” terang Kasat.
Sewaktu penangkapan ditemukan empat paket narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan di samping lemari yang ada di dalam kamar tersangka WM.
“Barang bukti dari terangka WM sebanyak empat paket yang ditemukan anggota di samping lemari kamarnya, selain itu juga kami menemukan timbangan digital, bong dan plastik pembungkus sabu-sabu”, terangnya.
Dari nyanyian tersangka WM mengakui mendapatkan Narkoba jenis sabu-sabu dari tersangka AW yang juga bertempat tinggal di Air Raja Tanjungpinang dengan cara membelinya.
Tersangka WM mendapatkan Narkoba jenis sabu-sabu dari saudara AW dengan cara membelinya sebanyak setengah 2,5 gram seharga 1.900.000.-, setelah membeli Narkoba jenis sabu-sabu tersebut, kemudian dari 2,5 gram dipecah sendiri oleh tersangka WM menjadi 10 paket kecil, dari 10 paket yang dijadikan tersangka MW 5 paket kami dapatkan yaitu dari MW sebanyak 4 paket dan 1 paket dari RO, sedangkan 5 paket sudah habis digunakan oleh tersangka bersama dengan RO.
“Saat penangkapan saudara AW, personel kami menemukan lima paket kecil Narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening, sehingga barang bukti keseluruhan dari ke 3 tersangka tersebut sebanyak 10 paket,” terang Kasat.
Diketahui tersangka AW dan MW merupakan Resedivis dalam kasus yang sama dan baru keluar penjara pada tahun 2023.
Saat ini kepolisian sedang melakukan pengejaran terhadap seseorang yang telah menjual Narkoba jenis Sabu-sabu kepada tersangka AW.
Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Polres Bintan dengan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 20029 Tentang Nasrkotika dengan ancaman minimal 4 tahun paling lama 15 tahun Penjara.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak bermain-main dengan Narkoba jenis apapun, baik sebagai pemakai maupun sebagai pengedar, jika masyarakat mengetahui adanya peredaran Narkoba agar segera memberitahukan kepada kami dan kami akan melindungi identitas pelapor.
“Mari kita ciptakan kabupaten Bintan yang aman, nyaman dan kondusif dan bebas dari Narkoba,” imbau Kapolres Bintan.
penulis : beritaibukota.com
editor : redaksi



