Beritaibukota.com,KEPRI – Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan pandangan umum dari setiap Fraksinya terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika.
Pandangan itu disampaikan dalam rapat paripurna ke-05 masa sidang pertama tahun anggaran 2024 di Ruang Balairung Wan Seri Beni Pusat Perkantoran Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Dompak, Rabu (13/03).
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Jumaga Nadeak, dan dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Marlin Agustina, dan masing-masing Kepala Perangkat/Wakil dari OPD Provinsi Kepulauan Riau, serta instansi vertikal.
Adapun Wakil/Juru Bicara dari setiap Fraksi diantaranya H. Lis Darmansyah dari fraksi PDI-Perjuangan, H. Mustamin Bakri fraksi Golkar, Wahyu Wahyudi fraksi PKS, dan Khazalik fraksi Nasdem.
H. Mustamin Bakri menyampaikan berdasarkan informasi yang mereka peroleh, terdapat tiga Provinsi di Indonesia yang saat ini belum memiliki Perda Ranperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (FP4GNPN). Salah satunya adalah Provinsi Kepri. Oleh karena itu harus menjadi perhatian agar proses pembahasan sampai dengan pengesahan dapat berjalan dengan lancar tanpa kendala apapun,dan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Pada Bab X pasal 18 ayat (2) bahwa pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dianggarkan pada badan. Badan yang dimaksud dalam Ranperda ini adalah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, menurut kami hal ini perlu ditinjau kembali, karena dengan ketentuan ayat (2) ini secara otomatis semua pelaksanaan fasilitasi penanggarannya berada di satu badan, padahal dalam pelaksanaan fasilitasi baik dalam bentuk kegiatan, atau pemenuhan sarana dan prasarana dapat dianggarkan pada perangkat daerah lain, seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Perangkat Daerah lainnya yang terkait.
Sementara itu Wahyu Wahyudi mengatakan fraksi PKS mengapresiasi dan mendukung upaya-upaya perencanaan dan pembahasan Ranperda FP4GNPN sebagai upaya melindungi masyarakat dari dampak negatif narkotika. Dalam pandangan umumnya Fraksi PKS juga menilai pentingnya melibatkan public secara luas.
Dalam Pembahasan Ranperda ini Fraksi PKS menilai pentingnya melibatkan public secara luas serta mendorong dan mendukung Pemerintah Daerah untuk terus melakukan monitoring, evaluasi secara berkala yang hasilnya kedepan diinformasikan kepada publik secara luas sehingga kita semua bisa bersama untuk menekan angka kasus Narkotika yang ada di Kepulauan Riau.
Wahyu mengatakan dalam Paripurna itu menyepakati bahwa seluruh Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyetujui dan mendukung Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika.
penulis : beritaibukota.com
editor : redaksi



