Sabtu, Oktober 12, 2024
BerandaTanjungpinangSering Transaksi Narkoba di Kampung Jawa, Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang Ringkus Pemuda...

Sering Transaksi Narkoba di Kampung Jawa, Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang Ringkus Pemuda ini

Beritaibukota.com,TANJUNGPINANG – Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus kasus tindak Pidana Narkotika di Kampung Jawa Jalan Kepaya Kelurahan Tanjungpinang Barat Kecamatan Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang, senin (13/09).

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, Kasat Res Narkoba AKP Ronny B, mengatakan kronologis penangkapan bermula saat hari Jumat tanggal 10 September 2021 sekira pukul 17.30 mendapat informasi dari masyarakat.

“Ada seorang laki-laki lengkap dengan ciri-cirinya bernama (MW) alias (AA) yang dicurigai memiliki menyimpan dan menguasai paket diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan sering melakukan transaksi di sekitar Kampung Jawa Kota Tanjungpinang,” kata Ronny menjelaskan.

Mendapatkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.  Sekitar pukul 18.30 wib ditemukan ada seorang laki-laki yang sesuai dengan informasi sedang duduk di bawah pohon Jalan Kepaya Kota Tanjungpinang.

Anggota Satresnarkoba kemudian datang menjumpai laki-laki tersebut, dan petugas melihat laki-laki tersebut membuang barang ke tanah yang tidak jauh dari tempat duduknya.

“Kepada petugas, laki-laki tersebut mengaku bernama (MW) alias (AA),” kata Ronny.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat ditemukan 5 (lima) paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat 0.89 gram yang dibungkus dengan plastik bening di atas tanah yang diakui dibuangnya pada saat mengetahui kami mendekat.

Terhadap hal tersebut (MW) alias (AA) mengakui bahwa benar adalah miliknya. Turut diamankan dari tangannya 1 (satu) unit HP miliknya.

Selanjutnya (MW) alias (AA) beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku akan di jerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.l tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Ronny menghimbau masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658. (nto)

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.