Beritaibukota.com,TANJUNGPINANG – Satresnarkoba Polres Tanjungpinang menangkap seorang pria yang diduga memiliki sabu, Sabtu (02/04)
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, melalui Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny B, mengatakan kejadian tersebut bermula pada hari Sabtu (2/4).
Sat Resnarkoba mendapatkan Informasi ada seorang pria yang dicurigai memiliki narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penyelidikan didapat informasi pria tersebut berada dipinggir Jalan depan Hotel Panorama di Jalan H. Agus Salim Kelurahan Tanjupinang Barat Kecamatan Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang.
“Sekitar pukul 15.00 Wib Sat Resnarkoba melihat pria tersebut sedang mengendarai kendaraannya lalu berhenti dipinggir Jalan. Saat melihat pria tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Tanjungpinang langsung melakukan penangkapan, ” kata Ronny, Selasa (5/4).
Saat diinterogasi oleh petugas, pria tersebut mengaku bernama (A) Als (AK). Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan berhasil ditemukan 1 (satu) paket diduga sabu di dalam 1 (satu) buah angpau warna merah yang disimpan di dalam saku celana depan sebelah kiri, dan 1 (satu) unit HP.
Selanjutnya didampingi ketua RT, dilakukan penggeledahan ke rumah A di Jalan potong Lembu / Pelantar Sulawesi II. Di rumah tersebut ditemukan 1(satu) buah kotak HP yang didalamnya berisi 2 (dua) paket sabu, 1 (satu) bundle plastic bening, 1 (satu) buah gunting stanless. Selanjutnya, (A) Als (AK) beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanjungpinang untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Dari tangan pelaku diamankan 3 (tiga) paket diduga sabu dengan total berat bruto 0,66 gram, 1 (satu) buah Angpau warna merah, 1 (satu) Unit kendaraan bermotor, 1 (satu) unit HP, 1 (satu) bundle plastik bening1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah kotak Hp”, jelas Ronny.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun.
Penulis : Riko
Editor : Zul