Beritaibukota.com,TANJUNGPINANG – Unit Tipidter Satreskrim Polresta Tanjungpinang melakukan penangkapan terhadap Rini tersangka dugaan penipuan, Minggu (15/5). Rini ditangkap di kediamannya di Kota Batam tepatnya di Perum mediterania Blok HH2 No 9 Kel. Nongsa Kec. Batam Kota – Batam.
Rini ditangkap atas laporan korban, Haslina yang mengaku telah ditipu terkait jual beli rumah.
Kasatreskrim Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap, Selasa (17/5), mengatakan kronologis kejadian bermula ketika Pelapor membeli rumah di Perumahan The Hill Residence Type 38 Blok Topas di Jl.Hanjoyo Putro Km.8 Atas Kota Tanjungpinang. Pembelian dilakukan dengan cara cash bertahap seharga Rp.166.680.000.-milik tersangka.
Pembayaran pertama dilakukan korban tanggal 30 Juni 2015 dan dilunaskan tanggal 10 Februari 2016. Namun meskipun rumah sudah dilunaskan tetapi tersangka tidak kunjung melaksanakan AJB.
Korban pun meminta sertifikat terhadap rumah yang sudah dibeli pada bulan Agustus 2017. Namun tersangka mengatakan sertikat sudah diagunkan di bank Duta Kepri sejak 19 Oktober 2016. Rumah itu diagunkan untuk pinjaman modal usaha dan ternyata proses peminjaman juga bermasalah dengan kredit pinjaman. Bahkan Bank Duta Kepri bermaksud menyemprot rumah tersebut.
Atas kejadian tersebut korban merasa telah di tipu oleh Pihak Developer karena sampai saat ini Sertifikat tidak diberikan dan melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian setelah melalui rangkaian penyidikan gelar perkara guna menentukan tindak pidana dan melaksanakan gelar penetapan tersangka telah mendapat kesimpulkan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 378 dan atau Pasal 372 K.U.H.Pidana yang terjadi sekira tanggal 12 Agustus 2015 bertempat di Perum. The Hill Residence Jl.Handoyo Putro Blok.Topas No.16 Kel. Batu IX Kec. Tanjungpinang timur Kota Tanjungpinang yang dilakukan oleh Rini.
Pada hari Minggu (15/5) unit Tipidter Satreskrim Polresta Tanjungpinang melakukan penangkapan di Kota Batam tepatnya di Perum mediterania Blok HH2 No 9 Kel. Nongsa Kec. Batam Kota, Batam. Selanjutnya Rini dibawa ke Kantor Satreskrim Polresta Tanjungpinang untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
Penulis : Riko
Editor : Zul


