Sabtu, Februari 8, 2025
BerandaBintanTenaga Honorer Ditangkap Polsek Bintan Utara Karena Curi Uang SPP

Tenaga Honorer Ditangkap Polsek Bintan Utara Karena Curi Uang SPP

Beritaibukota.com,BINTAN – Seorang Staff Honorer salah satu SMK di Kecamatan Bintan Utara diduga mencuri uang SPP sekolah. Tersangka berinisial Z (20) juga merupakan mantan siswa di sekolah tersebut. Tersangka kini dalam proses penyidikan.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, melalui Kapolsek Bintan Utara Kompol Suwitnyo, Jumat (22/3).

“Iya, benar personel kami telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Z yang merupakan tenaga honorer di salah satu SMK di Tanjung Uban”, kata Kapolsek.

Tersangka Z ditangkap berawal dari laporan dari Kepala Sekolah SMK yang bernama Wiharjo yang melaporkan bahwa uang SPP sekolah telah hilang. Selanjutnya setelah menerima laporan, personel langsung melakukan penyelidkan sehingga berhasil mengamankan pelakunya pada Rabu (13/3/2024) lalu.

Setelah tersangka ditangkap kita lakukan pemeriksaan terhadap tersangka Z (tersangka) mengakui telah melakukan pencurian uang SPP Sekolah SMK, tersangka mengambil uang tersebut pada hari Minggu (10/3/2024) sore hari pada saat Sekolah sedang libur.

“Cara pelaku mengambil uang SPP tersebut dengan cara datang ke Sekolah SMK Negeri 1 Bintan Utara seorang diri dengan menggunakan sepeda motor, pelaku mencongkel serta membongkar jendela yang berteralis dengan peralatan yang telah disiapkan tersangka, setelah berhasil masuk ke dalam ruangan Bendahara, tersangka merusak lemari besi kabinet tempat penyimpanan uang SPP, tersangka mengambil uang sebanyak 19.000.000,-,” kata Kapolsek.

Tersangka Z mengakui uang yang diambilnya telah digunakan sebanyak Rp.500.000.- sehingga waktu ditangkap uang yang ditemukan polisi tersisa sebanyak Rp.18.500.000.- dan disita sebagai barang bukti.

Saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan yang intensif oleh Polsek Bintan Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang diancam dengan pasal 363 Ayat (1) K.U.H.Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara.

penulis : beritaibukota.com

editor : redaksi

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.