Rabu, April 15, 2026
BerandaUncategorizedTiga Hakim Jadi Tersangka, Kejagung Geledah Tiga Lokasi Terkait Dugaan Suap Perkara...

Tiga Hakim Jadi Tersangka, Kejagung Geledah Tiga Lokasi Terkait Dugaan Suap Perkara Minyak Goreng

 

Beritaibukota.com,NASIONAL – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda Sabtu, (12/4/2025) mulai pukul 12.00 WIB.

Kapuspen Kejagung, Harli Siregar, mengatakan lewat rilis tertulisnya bahwa penggeledahan dilakukan di Jepara, Sukabumi, dan Jakarta, terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti sebagai berikut:

  1. Di rumah Tersangka MAN (Jl. Perintis Kemerdekaan 26 No. 25, Tegal, Jawa Tengah):
    • 40 lembar uang Dolar Singapura pecahan SGD 100
    • 125 lembar uang Dolar Amerika pecahan USD 100
  2. Di rumah Tersangka AR (Jl. Kikir No. 26, Kayu Putih, Jakarta Timur):
    • 10 lembar uang Dolar Singapura pecahan SGD 100
    • 74 lembar uang Dolar Singapura pecahan SGD 50
    • 3 unit mobil (1 Toyota Land Cruiser, 2 Land Rover)
    • 21 unit sepeda motor
    • 7 unit sepeda
  3. Di rumah Sdr. AM di Jepara:
    • Uang tunai senilai USD 36.000
    • 1 unit mobil Toyota Fortuner
  4. Di kantor Tersangka MS:
    • Uang tunai senilai SGD 4.700
  5. Di rumah Sdr. ASB:
    • Uang tunai senilai Rp616.230.000

Selain itu, Kejaksaan juga memeriksa sejumlah pihak di Kantor Kejagung, antara lain:

  • DJU, Hakim PN Jakarta Pusat
  • ABS, Hakim PN Jakarta Pusat
  • AL, Hakim Ad Hoc PN Jakarta Pusat
  • DAK dan LK, staf legal PT Daya Labuhan Indah Grup Wilmar
  • AH dan TH, karyawan Indah Kusuma

*)Modus Suap

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa perkara ini berawal dari kesepakatan antara Tersangka AR (pengacara perusahaan korporasi minyak goreng) dengan Tersangka WG untuk mengatur agar perkara korupsi yang melibatkan tiga korporasi minyak goreng diputus dengan vonis onslag (lepas dari segala tuntutan hukum). Untuk itu, disepakati adanya pembayaran sebesar Rp20 miliar.

Kesepakatan ini diteruskan oleh WG kepada MAN yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Namun, MAN meminta jumlah suap tersebut dilipatgandakan menjadi Rp60 miliar. AR menyetujui dan menyerahkan uang dalam bentuk dolar AS kepada WG, yang kemudian diteruskan kepada MAN. WG menerima USD 50.000 sebagai “jasa penghubung”.

MAN kemudian menunjuk tiga hakim untuk menangani perkara, yakni DJU sebagai Ketua Majelis, AL dan ASB sebagai Hakim Anggota. Uang senilai Rp4,5 miliar diberikan kepada ketiganya dalam bentuk dolar Amerika, diserahkan secara langsung dalam goodie bag dan dibagi rata.

Selanjutnya, pada September atau Oktober 2024, MAN kembali menyerahkan uang setara Rp18 miliar kepada DJU, yang juga dibagi di depan Bank BRI Pasar Baru, Jakarta Selatan, dengan rincian:

  • ASB: Rp4,5 miliar
  • DJU: Rp6 miliar (Rp300 juta di antaranya diberikan ke Panitera)
  • AL: Rp5 miliar

Total suap yang diterima ketiganya berjumlah Rp22 miliar. Mereka mengetahui bahwa uang tersebut bertujuan agar perkara diputus onslag, yang kemudian benar-benar terjadi pada 19 Maret 2025.

*)Tiga Hakim Jadi Tersangka

Berdasarkan alat bukti yang cukup, pada malam 13 April 2025, penyidik menetapkan tiga tersangka:

  1. ABS (Hakim Karir PN Jakarta Pusat)
    • TAP-25/F.2/Fd.2/04/2025
    • PRIN-27/F.2/Fd.2/04/2025
  2. AM (Hakim Ad Hoc PN Jakarta Pusat)
    • TAP-26/F.2/Fd.2/04/2025
    • PRIN-28/F.2/Fd.2/04/2025
  3. DJU (Hakim Karir PN Jakarta Selatan)
    • TAP-27/F.2/Fd.2/04/2025
    • PRIN-29/F.2/Fd.2/04/2025

Ketiganya disangkakan melanggar:

  • Pasal 12 huruf c
  • Pasal 12B
  • Pasal 6 ayat (2)
  • Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001
  • Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Para tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan dengan surat perintah sebagai berikut:

  • No. 25/F.2/Fd.2/04/2025 atas nama ASB
  • No. 26/F.2/Fd.2/04/2025 atas nama AM
  • No. 27/F.2/Fd.2/04/2025 atas nama DJU

penulis : beritaibukota.com

editor   : redaksi

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses