*) Bahtiar Tetapkan UMP Kepri Rp3.005.460
Beritaibukota, – Upah minimum Provinsi (UMP) Kepri ditetapkan Rp3.005.460. Dibandingkan UMP tahun lalu, tidak ada kenaikan sama sekali.
Besaran UMP Kepri ini sudah ditetapkan Pejabat sementara (Pjs) Gubernur Kepri, Dr. Drs Bahtiar Baharuddin, M.Si pada 27 Oktober. UMP Kepri yang baru ditetapkan mulai berlaku 1 Januari 2021 mendatang.
Penetapan UMP ini berdasarkan Keputusan Gubernur Kepri No.1300 Tahun 2020 tentang Upah Minimum Provinsi Kepri Tahun 2021 sebesar Rp3.005.460.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri, Mangara Simarmata, Sabtu (31/10) mengatakan, di keputusan Gubernur Kepri tersebut dinyatakan juga, UMP ini hanya berlaku bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun.
“Sedangkan bagi pekerjaan yang masa kerjanya di atas satu tahun, kenaikan besaran gaji dilakukan melalui perundingan antara pengusaha dan pekerja atau wakil pekerja dengan sebaik-baiknya,” kata Mangara.
Adapun dasar hukum keputusan itu salah satunya merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1549).
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 948) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1170).
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-231/MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum dan aturan-aturan lainnya.
Juga memperhatikan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor :
M/11/HK.04/X/2020 tanggal 26 Oktober 2020
tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 86
Tahun 2018 tentang Keanggotaan Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Riau Masa Bakti 2018 – 2021.
Serta Berita Acara Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Riau Masa Bakti 2018-2021 Tentang Rekomendasi Besaran Angka Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2021 tanggal 27 Oktober 2020. (Rinto Situmorang)