Beritaibukota.com,BINTAN – Seorang Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjungpinang berhasil menggagalkan penyelundupan barang yang diduga Narkotika jenis Sabu, Jumat (30/9).
Gagalnya penyeludupan narkotika diduga sabu ini berawal dari salah seorang Warga Binaan berinisial RA yang melaporkan kepada Petugas Kegiatan Kerja yang saat itu melaksanakan tugas Pengawalan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang bekerja dilingkungan Luar Lapas.
“RA mengatakan telah menemukan kotak rokok yang di dalamnya diduga berisi Narkotika di area jalan luar lapas, ” kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Tanjungpinang Wahyu Hidayat.
Menyikapi hal tersebut, Petugas kemudian melaporkan kepada Pimpinan (Kasi Kegiatan Kerja) dan diteruskan kepada Kepala Pengamanan Lapas (Ka. KPLP).
Sebelumnya Ka. KPLP mendapatkan informasi intelligent dari luar bahwa akan ada upaya penyelundupan barang diduga Narkotika Jenis Sabu ke dalam Lapas.
Ka. KPLP mengambil langkah untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Pimpinan (Kalapas). Selanjutnya atas perintah Kalapas, Ka. KPLP melaporkan hal tersebut kepada Polres Bintan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Prosedur.
Selanjutnya oleh Pihak Polres Bintan orang yang melaporkan dimintai keterangan lebih lanjut agar informasi yang diberikan semakin mengerucut dan lebih spesifik.
Wahyu mengatakan peristiwa ini merupakan langkah-langkah deteksi dini terhadap adanya gangguan keamanan dan ketertiban, yaitu menghindari dan mencegah masuknya barang-barang yang tergolong illegal masuk ke dalam Blok Hunian Lapas Kelas IIA Tanjungpinang.
Penggeledahan Insidentil ini juga merupakan implementasi dari prinsip-prinsip dasar Pemasyarakatan, dengan mengikuti aturan yang telah ditetapkan yaitu dengan berpegang teguh kepada Kode Etik Petugas Pemasyarakatan, mendukung Penguatan, Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), serta mewujudkan pelaksanaan Pemasyarakatan yang semakin Profesional Akuntabel Sinergi Transparan dan Inovatif (PASTI).
“Merupakan tugas dan tanggungjawab kita bersama, seperti yang selalu disampaikan Pimpinan Tinggi kita, ada 3 hal utama yang menjadi Kunci Pemasyarakatan Maju yaitu melaksanakan deteksi dini adanya gangguan kamtib di Lapas, berperan aktif dalam pemberantasan peredaran Narkotika serta senantiasa membangun Sinergitas dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya, ” kata Wahyu.
Langkah-langkah yang telah diambil adalah mengamankan Warga binaan yang menjadi pelapor untuk dimintai keterangan dan mengamankan barang bukti yang dicurigai Narkotika serta didokumentasikan sebagai laporan kepada pimpinan.
“Hal seperti ini merupakan suatu yang bisa mencoreng dan membahayakan nama baik Instansi juga lingkungan didalamnya, siapapun yang kemudian terbukti terlibat dalam kejadian ini, harus diproses secara hukum yang berlaku. Kepada seluruh Petugas Lapas Kelas IIA Tanjungpinang khususnya, tetap waspada dan berhati-hati dalam setiap melaksanakan tugas, ” kata Wahyu. (redaksi/humas Lapas Kelas II A Tanjungpinang)